Ini Harapan Energy Watch Terkait Perpres Tata Kelola Gas
Berita

Ini Harapan Energy Watch Terkait Perpres Tata Kelola Gas

Beberapa hal yang perlu diatur dinilai membutuhkan keberanian pemerintah.

KAR
Bacaan 2 Menit

Ketentuan lain yang menurutnya harus diatur di dalam Perpres adalah mengenai toll free. Berdasarkan analisisnya, Mamit menyampaikan bahwa pemerintah harus berani mengurangi jatah negara dengan besaran yang cukup signifikan di setiap sumur gas. Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk menurunkan harga gas industri.

“Saat ini jatah negara mencapai 70%. Jika dikurangi, bukan berarti jatah negara diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama, tetapi pemerintah mengurangi besaran keuntungan atas penjualan gas kepada industri,” katanya.

Selain itu, ia juga menilai Perpres selayaknya memuat skala prioritas alokasi gas nasional yang berbeda dengan Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Pasal 6 Permen itu menempatkan industri umum dalam prioritas terakhir, setelah memenuhi kebutuhan untuk lifting gas, industri pupuk, dan penyediaan listrik. Menurutnya, pemerintah sudah harus mengubah skala prioritas alokasi gas nasional yang mendukung perkembangan industri dalam negeri.

Head of Corporate Communication PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., Irwan Andri Atmanto, mengamini bahwa perluasan pemanfaatan gas bumi oleh industri dan konsumen lain tidak akan terjadi jika infrastruktur tidak dikembangkan.

Oleh karena itu, ia pun menegaskan, pembangunan infrastruktur gas mutlak diselesaikan lebih cepat dari pembangunan industri di suatu lokasi. Irwan menghitung, idealnya infrastruktur gas itu selesai empat hingga lima tahun sebelum pembangunan industri.

“Jika pembangunan pipa berbarengan dengan pembangunan industri, selain harga gas menjadi tinggi, proses distribusi tidak dapat dilakukan dengan cepat,” tuturnya.

Terkait dengan hal itu, proyek infrastruktur gas selalu direncanakan dalam jangka panjang. Sebab, proses pengembalian nilai investasi tidak bisa didapatkan dalam jangka waktu singkat. Sayangnya, badan usaha sering kali bersikap saling tunggu dalam pembangunan infrastruktur di lokasi industri. Ia mencontohkan, ketika industri mau bangun pabrik sementara itu belum ada pasokan energi karena belum ada pembangunan infrastruktur gasnya.

“Maka PGN pun memplopori dengan membangun jaringan pipa di lokasi yang diprogramkan menjadi wilayah industri,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait