Ini Hasil Rakernas PERADI di Pekanbaru
Berita

Ini Hasil Rakernas PERADI di Pekanbaru

Menguatkan keputusan penundaan Munas Makassar.

RZK/M-22
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Rakernas PERADI di Pekanbaru, Sabtu (18/4). Foto: Humas PERADI
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Rakernas PERADI di Pekanbaru, Sabtu (18/4). Foto: Humas PERADI
Kurang dari sebulan setelah digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar, Sulawesi Selatan, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) langsung melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Pekanbaru, Riau. Akhir pekan lalu, 18 April 2015, Rakernas telah terselenggara.

Siaran pers resmi dari Humas DPN PERADI menyebutkan bahwa Rakernas telah menghasilkan sejumlah keputusan. Pertama, Rakernas mengamanatkan DPN PERADI untuk melaksanakan Munas paling lambat enam bulan.

Bunyi keputusan tersebut sejalan dengan keputusan Ketua Umum DPN Otto Hasibuan di Makassar, 27 Maret 2015 lalu. Kala itu, di hari kedua Munas, Otto atas pertimbangan kondisi keamanan memutuskan untuk menunda Munas untuk waktu 3-6 bulan. Munas yang awalnya dicanangkan tiga hari itu pun gagal merampungkan sejumlah agenda penting, seperti pemilihan Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020.

Kedua, Rakenas mendesak DPN PERADI untuk mengubah Peraturan Rumah Tangga (PRT). Ketiga, Rakernas yang dihadiri oleh 60 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan dua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) itu hanya mengakui DPN PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Sekadar informasi, jumlah DPC PERADI di seluruh Indonesia adalah 67.

“Perubahan PRT tersebut ditujukan agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan DPN PERADI pasca Munas Makassar,” tegas Otto seusai menutup Rakernas PERADI di Pekanbaru, Sabtu (18/4), dikutip dari siaran pers.

Dikatakan Otto, pihaknya akan secepatnya melakukan konsolidasi organisasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Rakernas, khususnya untuk segera melaksanakan Munas. “Kita sedang pertimbangkan waktu dan tempatnya secepatnya,” ujarnya.

Otto menegaskan bahwa PERADI tetap dalam kondisi solid, hal mana dibuktikan dengan hadirnya 60 dari 67 DPC PERADI. Seluruh peserta Rakernas, lanjut dia, tidak menginginkan terjadi perpecahan. Terkait hal itu, Otto akan berupaya untuk melakukan rekonsiliasi seluruh advokat yang berbeda pendapat pasca Munas Makassar.

“Kepada seluruh anggota tidak perlu kawatir karena seluruh kegiatan administrasi seperti penerbitan kartu advokat dan pengumuman ujian advokat serta pendidikan PKPA dan kegiatan lainnya tetap berjalan seperti sediakala,” tambahnya.

Sekretaris Panitia Rakernas PERADI 2015, Shalih Mangara Sitompul menegaskan hasil penting dari Rakernas PERADI adalah pengakuan dari 60 DPC yang hadir terhadap DPN PERADI kepemimpinan Otto Hasibuan.

Rakernas Pekanbaru, kata Shalih, menguatkan keputusan Munas Makassar soal penundaan. Dari jumlah DPC yang hadir di Pekanbaru, menurut Shalih, dukungan kepada DPN PERADI untuk melaksanakan Munas dalam waktu paling lambat enam bulan juga semakin menguat. Di Makassar, terdapat 46 DPC yang mendukung keputusan penundaan, lalu di Pekanbaru bertambah menjadi 60 DPC.

Sebelumnya, pelaksanaan Rakernas di Pekanbaru dituding tidak sah oleh Juniver Girsang yang menyatakan telah terpilih sebagai Ketua Umum DPN PERADI 2015-2020 melalui Munas Makassar. Dalam surat tertanggal 16 April 2015 yang turut ditandatangani Hasanuddin Nasution selaku Sekretaris Jenderal, Juniver menyebut DPN PERADI tidak pernah mengangkat Bhismoko W. Nugroho dan Shalih Mangara Sitompul sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Rakernas PERADI 2015.

“Karena itu, jika benar kedua orang dimaksud menerbitkan surat undangan Rakernas kepada PDC-DPC PERADI sebagaimana disebutkan di atas, undangan rapat tersebut adalah tidak sah dan harap diabaikan,” tulis Juniver dalam surat.

Untuk memperkuat argumennya, Juniver mengutip Pasal 33 ayat (1) Anggaran Dasar PERADI yang mengatur bahwa rapat kerja diadakan secara berkala sekali dalam setahun oleh DPN, kecuali untuk tahun yang bersamaan dengan diadakannya Munas Bekala/Munas Luar Biasa.

“Karena tahun ini sudah diselenggarakan Munas Berkala pada 26-28 Maret 2015 di Makassar, sesuai AD PERADI, DPN PERADI tidak boleh menyelenggarakan Rakernas di tahun 2015 ini,” demikian dalil yang dikemukakan Juniver.     
Tags:

Berita Terkait