Ini Lho Lampiran Perpres ‘Mengandung Miras’ yang Dicabut Jokowi
Berita

Ini Lho Lampiran Perpres ‘Mengandung Miras’ yang Dicabut Jokowi

Salah satu pertimbangan pemikiran pemerintah kenapa izin investasi miras dibuka untuk di beberapa provinsi karena di daerah itu ada kearifan lokal.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," pungkas Bahlil.   

Seperti diketahui, setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil di bidang keagamaan, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lampiran yang dicabut itu mengenai pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) di daerah tertentu meliputi provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Selasa (2/3). Jokowi mengatakan keputusan itu diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.

 

Tags:

Berita Terkait