Ini Isi PP Program Jaminan Pensiun
Berita

Ini Isi PP Program Jaminan Pensiun

Manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan, paling banyak Rp 3,6 juta dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.

RED
Bacaan 2 Menit

Sedangkan manfaat pensiun adalah pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun Anak atau pensiun orang tua. “Untuk pertama kali, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan, paling banyak Rp 3,6 juta dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (1,2,3) PP tersebut.

Untuk manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau setara 180 bulan. Sedangkan manfaat pensiun cacat akan diterima oleh peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Untuk besaran manfaat pensiun janda atau duda yang akan diterima oleh istri atau suami dari peserta yang meninggal dunia. Ketentuan yang sama berlaku untuk manfaat pensiun anak dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami atau janda atau duda dari peserta meninggal dunia atau menikah lagi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat akan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” demikian bunyi Pasal 38 PP yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Juni 2015 itu.

Tags:

Berita Terkait