Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021
Utama

Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021

Rumusan hukum pleno kamar MA tahun 2021 dari kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
  1. Hukum Acara
  1. Jika Hakim Tingkat Banding menilai pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Pengadilan Tingkat Banding membuat putusan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa pokok perkara dan berita acaranya dikirimkan kepada Pengadilan Banding untuk dijadikan dasar memutus perkara.
  2. Pemeriksaan perkara dalam tingkat banding dirumuskan dalam Catatan Sidang yang ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuat berdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dan tetap berada pada berkas yang ada di Pengadilan Tingkat Banding (Bundel B). Berita Acara Sidang (BAS) yang berisi pemeriksaan terhadap pihak secara langsung atau hasil pemeriksaan Pengadlan Tingkat Pertama atas perintah putusan sela  dikirim ke Pengadlan Tingkat Pertama sebagai pelengkap Bundel A.
  3. Untuk menghitung putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja.                    
  1. Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara               
  1. Lembaga Upaya Administratif
  1. Upaya administratif berdasarkan Perma No.6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan. Apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan tersebut.
  2. Dalam hal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidak berwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitung apabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang.
  3. Gugatan terhadap Tindakan melawan hukum oleh Pejabat Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) tidak diperlukan upaya administratif.
  1. Lembaga Fiktif Positif

Dengan diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

  1. Tenggang Waktu Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang Bersifat Tidak Bertindak (omission)

Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidak melakukan Tindakan dihitung 90 hari kerja setelah dilewati tenggang waktu 5 hari kerja, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan dasarnya.

  1. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Yang Diterbitkan Atas Dasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Keputusan Tata Usaha Negara berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang diterbitkan atas dasar putusan perkara pidana karena melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN karena terikat dengan ketentuan Pasal 2 huruf e UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kecuali surat keputusan diberlakukan surut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Gugatan Oleh Pemilik Yang Haknya Telah Ditetapkan Oleh Putusan Hakim Perdata

Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan.              

Tags:

Berita Terkait