Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021
Utama

Ini Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2021

Rumusan hukum pleno kamar MA tahun 2021 dari kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
  1. Perselisihan Hubungan Industrial
  1. Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapat hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi PHK, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja sejak dipekerjakan kembali sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal (ABK) dan pengusaha kapal sesuai Pasal 337 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

3a) Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3b) Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh PHI, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Rumusan Hukum Kamar Agama
  1. Hukum Perkawinan
  1. Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak dan pelaksanaan Perma No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta miliki suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri.
  2. Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin.
  1. Hukum Kewarisan     
  1. Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1 huruf d SEMA No.2 Tahun 2019, bahwa permohonan penetapan ahli waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan istbat nikah Pewaris, dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious.
  1. Hukum Ekonomi Syariah

Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama.

  1. Hukum Jinayat

Dakwaan khalwat atau ikhtilat oleh Jaksa Penuntut Umum dapat dijatuhkan uqubat zina apabila dalam BAP Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan mengakui dan bersumpah telah melakukan jarimah zina, sesuai ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait