Ini Kata Notaris Terkait Entitas Hukum Baru PT Perorangan
Utama

Ini Kata Notaris Terkait Entitas Hukum Baru PT Perorangan

Kerja notaris akan berkurang, namun ada nilai ekonomis di balik kebijakan UU Cipta Kerja. Bila bisnis PT Perorangan berkembang, maka pelaku usaha akan membutuhkan jasa notaris untuk proses naik kelas dan kegiatan lainnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Namun, Aulia mengingatkan jangan sampai kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah menjadi sesuatu yang tidak baik. Pemerintah tidak boleh lalai dalam mengkalkulasi risiko hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.

“Semua ada risiko, dan yang bisa memahami risiko itu orang hukum karena disitu ada keahlian, pengetahuan. Di sinilah titik pentingnya, jangan semua kemudahan menjadi sesuatu yang tidak baik, dan jangan lalai mengkalkulasi risiko,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perdata AHU Kementerian Hukum dan HAM, Santun Siregar, menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja membuat beberapa terbosan terkait korporasi, di mana ada entitas baru yang disebut dengan perseroan perseorangan. Santun mengakui aturan ini sempat menimbulkan komentar dari berbagai pihak, termasuk menghilangkan pekerjaan bagi notaris.

Namun demikian, lanjut Santun, UU Cipta Kerja tidak menghilangkan pekerjaan notaris yang lain. Bahkan dengan adanya kemudahan berusaha yang diberikan dalam bentuk PT Perseorangan akan menjadi cikal bakal persekutuan modal yang otomatis akan membutuhkan jasa notaris.

“Ada yang bilang menghilangkan lahan pekerjaan bagi notaris, kenapa pemerintah bertindak seperti itu. Ada entitas baru yang belum pakai akta notaris tapi nanti setelah besar akan jadi perseroan persekutuan modal yang otomatis akan membutuhkan jasa notaris. Itu logika berpikir yang dikembangkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja,” jelas Santun pada acara yang sama.

Sebagai partner di Ditjen AHU, Santun menegaskan tidak ada alasan yang membuat notaris saling berbenturan dengan pemerintah. Sehingga diharapkan kerja sama dari notaris untuk membantu pemerintah dalam mencari solusi bersama terkait perubahan rezim perizinan di UU Cipta Kerja.

“Notaris itu partner di AHU, tidak ada alasan untuk berbenturan atau oposa. INI kita ajak bicara, bagaimana solusinya dan mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Dengan perubahan rezim dari pengesahan ke pendaftaran, artinya tanggung jawab notaris lebih besar. Yang paling utama tanggung jawab dari sisi susbtansi akta yang dibuat notaris,” paparnya.

Sekrataris Umum INI, Tri Firdaus, mengatakan bahwa notaris menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan OSS Berbasis Risiko. Sebagai pihak yang terlibat langsung, INI selaku lembaga yang menaungi notaris memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota agar lebih memahami mekanisme perizinan pasca pengesahan UU Cipta Kerja.

Dia pun menegaskan INI akan membantu pemerintah dan menjalankan kebijakan yang sudah diterbitkan, termasuk mensosialisasikan OSS Berbasis Risiko, baik kepada pelaku usaha maupun profesi.

“Tugas kita dari organisasi untuk mensosialisasikan, sekarang ada ada OSS versi terbaru RBA mengingat anggota notaris ini banyak. Notaris garda terdepan untuk EODB dengan adanya sistem ini pemerintah membuat shortcut untuk mengakomodir seluruh instansi dan lembaga dan ini baik sekali. Disinilah letak posisinya notaris membantu pemerintah dalam hal untuk melancarkan OSS shortcut itu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait