Ini Para Pemenang 3 Kategori Penerima Anugerah MA 2022
HUT MA ke-77

Ini Para Pemenang 3 Kategori Penerima Anugerah MA 2022

Penerima Anugerah MA Tahun 2022 dibagi menjadi 5 kategori, dan 3 kategori besar diantaranya Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court).

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin dalam rangkaian acara pemberian Anugerah MA Tahun 2022 bersamaan perayaan HUT MA ke-77, Jumat (19/8/2022). Foto: ADY
Ketua MA M. Syarifuddin dalam rangkaian acara pemberian Anugerah MA Tahun 2022 bersamaan perayaan HUT MA ke-77, Jumat (19/8/2022). Foto: ADY

Untuk tahun ketiga, Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022 digelar. Terdapat 5 kategori besar dalam Anugerah MA Tahun 2022 ini yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation), Kinerja Layanan Eksekusi, dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi terbaik yang melaksanakan fungsi pembinaan dengan jumlah satuan kerja (pengadilan) nominasi terbanyak.

Perbedaan Anugerah MA Tahun 2022 ini dengan tahun sebelumnya terletak pada bertambahnya 2 kategori baru yakni Kinerja Layanan Eksekusi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Selain itu, pengelompokan dari masing-masing kategori itu yang sebelumnya berdasarkan kelas-kelas pengadilan, kini disesuaikan berdasarkan banyaknya jumlah beban perkara pengadilan di 3 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Anugerah MA Tahun 2022, diantaranya ada 3 kategori besar yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation) memiliki dua perspektif yakni perspektif pengadilan dan pengguna advokat dan hakim mediator.

Baca Juga:

Untuk penerima Anugerah kategori Gugatan Sederhana terdiri atas 4 klaster beban perkara di Pengadilan Umum dan 4 klaster beban perkara di Pengadilan Agama. Untuk Mediasi terdiri atas 4 klaster beban perkara di Pengadilan Umum dan 5 kluster beban perkara di Pengadilan Agama. Peradilan Elektronik (E-Litigasi) yang terdiri atas 4 kluster beban perkara di Pengadilan Umum, 5 klaster beban perkara di Pengadilan Agama, dan 3 kluster beban perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan, dari penerima anugerah dari perspektif pengguna. Rinciannya, Pengguna Gugatan Sederhana Peradilan Umum; Pengguna Gugatan Sederhana Peradilan Agama; Pengguna Peradilan Elektronik Peradilan Umum; Pengguna Peradilan Elektronik Peradilan Agama; Pengguna Peradilan Elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara; Hakim Mediator Peradilan Umum; dan Hakim Mediator Peradilan Agama. Dengan demikian, bila ditotal terdapat 36 penerima penghargaan dalam Anugerah MA Tahun 2022.

Ketua MA Prof M. Syarifuddin mengatakan perbedaan Anugerah MA Tahun 2022 ini dengan tahun sebelumnya terletak pada bertambahnya 2 kategori baru yakni Kinerja Layanan Eksekusi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Untuk 3 kategori besar lainnya yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court) telah dilaksanakan pemberian Anugerah MA untuk kategori tersebut sejak tahun 2020.

“Ini tahun ketiga MA memberikan Anugerah untuk kategori pelaksanaan dan pemanfaatan Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court) terbaik,” kata Syarifuddin dalam rangkaian acara pemberian Anugerah MA Tahun 2022 bersamaan perayaan HUT MA ke-77 yang digelar secara daring dan luring, Jum’at (19/8/2022).

Pemberian Anugerah ini MA melibatkan sejumlah Lembaga, seperti BKPM, Hukumonline, dan Katadata. Lembaga tersebut membantu MA melakukan survei untuk menghasilkan penilaian yang obyektif, akuntabel, dan profesional terhadap pengadilan dan pengguna advokat dan hakim mediator. “Untuk memastikan Anugerah yang diberikan ini sudah melalui proses yang independen, penilaian pihak ketiga yang sekaligus mewakili kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Daftar penerima Anugerah MA Tahun 2022 ini tertuang dalam SK KMA No.235/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penerima Anugerah MA Tahun 2022. Selain itu, pengelompokan dari masing-masing kategori yang sebelumnya berdasarkan kelas-kelas pengadilan, kini disesuaikan berdasarkan banyaknya jumlah beban perkara pengadilan di 3 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Setiap lingkungan peradilan itu dikelompokan menurut klaster beban perkara. Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan E-Court mencakup 4 klaster beban perkara. Meliputi beban perkara lebih dari 2.000 (10 nominasi), peraih tingkat pertama sampai ketiga yakni PN Surabaya, PN Pekanbaru, dan PN Malang.

Beban perkara 1001-2000 (10 nominasi), peringkat 3 teratas yaitu PN Sleman, PN Lubuk Linggau, dan PN Mojokerto. Beban perkara 501-1000 (10 nominasi), peringkat pertama sampai ketiga mencakup PN Subang, PN Kudus, dan PN Tasikmalaya. Beban perkara kurang dari 500 (10 nominasi), peringkat pertama hingga kedua yakni PN Pacitan, PN Bobong, dan PN Singkil.

Peradilan Agama (PA) dalam pelaksanaan E-Court dikelompokan dalam 5 klaster beban perkara. Yakni beban perkara lebih dari 5.000 (10 nominasi), dengan urutan peringkat satu sampai tiga yaitu Pengadilan Agama (PA) Cibinong, PA Cilacap, dan PA Sumedang. Beban perkara 2501-5000 (10 nominasi), peringkat 3 teratas yakni PA Blora, PA Mungkid, dan PA Purwakarta.

Selanjutnya, Peradilan Agama (PA) dalam pelaksanaan E-Court klaster beban perkara 1.001-2.500 (10 nominasi), peringkat 3 terbaik meliputi PA Bangkinang, PA Talu, dan PA Pasir Pangaraian. Beban perkara 251-1.000 (10 nominasi), 3 peringkat teratas yaitu PA Kandangan, PA Tanjung Pati, dan PA Muara Bungo. Beban perkara kurang dari 250 (10 nominasi), peringkat satu sampai tiga yaitu PA Kefamenanu, Gianyar, dan Tabanan.

Peradilan TUN dalam pelaksanaan E-Court dibagi 3 klaster beban perkara. Meliputi beban perkara lebih dari 100 (8 nominasi), dengan peraih 3 besar yakni PTUN Makasar, PTUN Jakarta, dan PTUN Bandung. Beban perkara 51-100 (10 nominasi), yang tercakup dalam posisi 3 besar yakni PTUN Palembang, PTUN Mataram, dan PTUN Samarinda. Beban perkara kurang dari 50 (9 nominasi), yang meraih 3 besar meliputi PTUN Jambi, PTUN Banjarmasin, dan PTUN Bandar Lampung.

Untuk kategori pelaksanaan Gugatan Sederhana di peradilan umum, dikelompokan dalam 4 klaster beban perkara. Mencakup beban perkara lebih dari 2.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 1.001-2.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 501-1.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; dan kurang dari 500 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar. Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama dibagi dalam 4 klaster beban perkara. Yakni beban perkara lebih dari 5.000 (10 (nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 2.501-5.000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; beban perkara 1.001-2500 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar; dan kurang dari 1000 (10 nominasi) dengan peraih 3 besar.

Kategori pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri dikelompokan dalam 4 klaster beban perkara yaitu lebih dari 2.000 (10 nominasi); beban perkara 1.001-2.000 (10 nominasi); beban perkara 501-1.000 (10 nominasi), dan kurang dari 500 (10 nominasi). Penerima Anugerah sebagai pengguna Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Negeri terdiri dari 12 nominasi.

Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama dikelompokan dalam 5 klaster beban perkara. Meliputi beban perkara lebih dari 5.000 (10 nominasi); beban perkara 2.501-5.000 (10 nominasi); beban perkara 1.001-2.500 (10 nominasi); beban perkara 251-1.000 (10 nominasi); dan kurang dari 250 (10 nominasi). Penerima Anugerah sebagai Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Agama terdiri dari 10 nominasi.

Dari perspektif pengguna, Penerima Anugerah sebagai advokat dengan pemanfaatan terbanyak E-Court di Pengadilan Negeri terdiri dari 10 nominasi, dengan posisi 3 besar yakni Astuti Handayani; Hanan; dan Heivy Mariska. Advokat/pengguna dengan Pemanfaatan E-Court Pengadilan Agama ada 11 nominasi, dengan urutan peringkat pertama sampai ketiga yaitu Yusuf Tojiri, Jaenal Bachri, dan Tata.

Advokat/penggguna pemanfaatan terbanyak E-Court Pengadilan TUN sebanyak 9 nominasi dengan peringkat 3 teratas yakni Saudah Patimah, Erwin Sagitarius, dan Rapen Sinaga. Penerima Anugerah sebagai advokat terbaik dalam pemanfaatan prosedur Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri terdiri dari 5 nominasi dan Peradilan Agama 6 nominasi.

Penerima Anugerah sebagai hakim mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Negeri telah terpilih 12 nominasi. Penerima Anugerah sebagai Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di Pengadilan Agama ada 10 nominasi.

Anugerah MA Tahun 2022 ini juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) yang satuan kerjanya menerima Anugerah terbanyak. Untuk kategori Peradilan Umum yakni PT Surabaya, PT Bandung, dan PT Semarang. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yakni PTA Semarang, PTA Bandung, dan PTA Surabaya. Terakhir, PTTUN meliputi PTTUN Medan, PTTUN Makassar, PTTUN Jakarta, dan PTTUN Surabaya.

Daftar Penerima Anugerah MA Tahun 2022 untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dalam tabel di bawah ini:

Hukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.comHukumonline.com

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info