Ini Pedoman Umrah di Masa Pandemi yang Ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama
Berita

Ini Pedoman Umrah di Masa Pandemi yang Ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama

Sosialisasi KMA ini penting untuk memberikan kepastian kepada umat akan pelayanan, pembinaan dan perlindungan di urusan haji dan umrah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Seperti diketahui, Arab Saudi sudah membuka pelaksanaan ibadah umrah. Indonesia dikabarkan mendapat kuota 1.000 orang umrah per hari dari Pemerintah Arab Saudi. Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel H Khaeroni mengingatkan agar Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, disosialisasikan dengan baik agar calon pendaftar yang tidak memenuhi kriteria tidak terlalu kecewa.

"Sosialisasi KMA ini penting untuk memberikan kepastian kepada umat akan pelayanan, pembinaan dan perlindungan di urusan haji dan umrah," kata Khaeroni seperti dilansir Antara di Makassar, Senin (2/11).

Sementara bagi penyelenggara pelayanan umrah, lanjut dia, harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dan juga kriteria yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Khusus bagi penyelenggara umrah, lanjut Khaeroni, hendaknya memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan khususnya di urusan haji dan umrah agar menggunakan pendekatan yang washatiyah (Moderat) pada masa pandemi Covid-19.

"Ini harus dihadapi bersama dengan sedikit menyesuaikan dengan menerapkan pola hidup New Normal, sembari mencari hikmah yang ada dibalik peristiwa ini. Termasuk soal pelaksanaan haji dan umrah yang sampai detik ini masih belum bisa maksimal dan senormal mungkin," katanya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

 

Tags:

Berita Terkait