Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) digugat oleh Halilintar Anofiad Asmid ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait sengketa merek. Penggugat merupakan selebritas Indonesia yang dikenal dengan nama Gen Halilintar. Gugatan terdaftar di PN Jakpus pada Kamis, (4/8/2022) dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakpus, dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020; mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” atas nama PENGGUGAT; menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas gugatan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Kemenkumham Razilu buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu disebut karena merek yang diajukan Gen Halilintar telah dibatalkan oleh DJKI Kemenkumham.
Baca Juga:
- Lima Aspek yang Harus Diketahui Konsumen Sebelum Membeli Properti
- Menyoal Eksekusi Jaminan Kekayaan Intelektual Jika Terjadi Wanprestasi
- KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha
Razilu menjelaskan sebenarnya merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, namun ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar (terlebih dulu) untuk barang jasa sejenis. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018. Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ditolak karena ini dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” terang Razilu, Jum’at (19/8/2022).
Menurut Razilu, setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek rupanya memperkuat keputusan DJKI itu untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.
“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut,” tegasnya.
Razilu melanjutkan penyelesaian masalah ini agaknya masih perlu ditunggu. Namun DJKI akan mengikuti prosesnya. “Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apapun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak PT SOKA CIPTA NIAGA mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang. Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak, dan lain-lain).
Sebagai catatan, sistem first to file dalam merek yaitu pihak yang lebih dahulu melakukan permohonan merek, dialah yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk merek tersebut. Namun selain harus yang paling dahulu mendaftar, dalam pemberian hak merek juga harus melalui proses pengumuman dan pemeriksaan di DJKI. Melalui proses tersebut, pengajuan hak merek tersebut dapat diterima atau ditolak.
















