Wilmar Cs tidak bisa lagi mengelak untuk membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp16 triliun setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah para korporasi tersebut. MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan penuntut umum pada Kejaksaan Agung atas vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kabul, Batal JF (Judex Facti)," tulis putusan MA dalam perkara nomor 8432 K/PID.SUS/2025 tersebut dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Putusan itu menyatakan MA mengadili sendiri dan Terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia terbukti melakukan perbuatan sesuai surat dakwaan penuntut umum Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wilmar juga dikenakan denda Rp1 miliar. Nah, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pidana tersebut.
Jika tidak mencukupi, maka harta Tenang Parulian Sembiring selaku personal pengendali dapat disita dan dilelang. Kemudian jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar. Selain itu, Wilmar juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau lebih dari Rp11,8 triliun yang nantinya disetorkan ke kas negara.
Baca juga:
- Kejaksaan Agung Sita Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
- Kuasa Hukum Wilmar Group Bantah Ada Kartel Minyak Goreng
- Soal Kartel Minyak Goreng, Wilmar Group Harap KPPU Kedepankan Advokasi Kebijakan
Putusan ini sendiri diketok pada 15 September 2025 dengan formasi, Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, Agustinus Purnomo Hadi, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Wanda Andriyenni sebagai hakim anggota.
Tidak hanya Wilmar, PT Nagamas Palmoil Lestari, anak usaha dari Permata Hijau Group juga diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum dengan pasal yang sama dengan Wilmar. Ia juga harus membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 lebih dari Rp937 miliar.
















