Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Terbaru

Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Setidaknya terdapat tiga poin yang membedakan wanprestasi dan PMH. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Kemudian penjabaran dari 4 unsur perbuatan melawan hukum, antara lain: harus ada perbuatan (positif maupun negatif); perbuatan itu harus melawan hukum; ada kerugian; ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; ada kesalahan.

Lalu apa yang membedakan keduanya? Setidaknya terdapat tiga poin yang membedakan wanprestasi dan PMH. Pertama, penggungat yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Sedangkan dalam wanprestasi si penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.

Kedua, tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan semula.

Dan ketiga, bilamana terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing debitur dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng.

Sementara dalam gugatan wanprestasi, maka tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

Tags:

Berita Terkait