Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih pengaturan UU SDI dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Peneliti ELSAM, Kezia Khatwani menilai penguatan integrasi, interoperabilitas, penggunaan, serta bagi pakai data dalam penyelenggaraan pemerintah harus diimbangi dengan batasan hukum yang jelas. Semakin besar kemampuan negara menghubungkan dan menafaatkan data warga, semakin penting pula jaminan perlindungan hak, transparansi, dan mekanisme pengawasan.
“UU SDI tidak hanya mengatur ‘data nasional’ dalam pengertian statistik atau data agregat. Ekosistemnya juga akan mengelola data kependudukan, sosial, dan berbagai kategori data lain yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mengidentifikasi individu,” ujar Kezia dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, cakupan tersebut membuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia bersinggungan langsung dengan rezim pelindungan data pribadi. Meskipun UU SDI menyatakan pemrosesan data pribadi tunduk pada ketentuan UU PDP, terdapat sejumlah norma dalam UU tersebut yang justru berpotensi tidak selaras dengan aturan UU PDP.
Baca juga:
- UU Satu Data Indonesia, Risiko Tata Kelola dan AI Jadi Sorotan
- RUU SDI Disetujui Jadi UU, Ini 8 Substansi Strategis dari DDN Hingga Penyelesaian Sengketa
Salah satu persoalannya terletak pada Pasal 18 UU SDI yang mengatur penyebarluasan, penggunaan, dan pemanfaatan data dalam kerangka Satu Data Indonesia tidak memerlukan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, ataupun dokumen pernyataan sepanjang memenuhi standar keamanan data.
Ketentuan tersebut dinilai perlu dicermati karena Pasal 18 UU PDP mengatur kewajiban adanya perjanjian antara dua atau lebih pengendali data pribadi yang melakukan pemrosesan data pribadi. Perjanjian tersebut mengatur peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-pengendali data pribadi.
















