Ini Pesan KY Terkait Kasus Meiliana
Berita

Ini Pesan KY Terkait Kasus Meiliana

​​​​​​​KY akan terus tetap objektif melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Namun, perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Komnas Perempuan memandang bahwa penghukuman terhadap Ibu Meliana merupakan preseden buruk bagi Indonesia sebagai negara hukum yang mempunyai prinsip utama dalam asas legalitas, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta membiarkan bibit penyelesaian dengan kekerasan terus berlangsung akan membahayakan pertumbuhan Indonesia sebagai negara demokrasi,” tulis Komnas Perempuan dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Jumat (24/8).

 

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Dia menilai warga yang menyampaikan kritik atas terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana, seperti yang dialami Meiliana. "Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," katanya. (Baca Juga: Vonis Meiliana, Perempuan yang Minta Kecilkan Suara Adzan Menuai Kritik)

 

Wapres mengingatkan kembali bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid untuk tidak terlalu keras membunyikan pengeras suara. "Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara adzannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras," tegasnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjung Balai, Sumatera Utara memvonis Meiliana terbukti melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama, karena melanggar Pasal 156a KUHP. Hal ini bermula dari keluhan Meiliana terkait kerasnya suara adzan di lingkungan dia tinggal. Akibat keluhannya itu memicu terjadinya kerusuhan, di mana sekelompok orang membakar dan merusak Wihara dan Klenteng di Tanjung Balai. Kejadian ini terjadi pada 29 Juli 2016 silam.

 

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, perkara bernomor registrasi: PDM-05/TBALAI/05/2018 itu menyebutkan, bahwa Meiliana telah ditahan sejak 30 Mei 2018 hingga sekarang.

Tags:

Berita Terkait