Ini Poin-Poin Aturan Baru OJK Soal Literasi dan Inklusi Jasa Keuangan
Utama

Ini Poin-Poin Aturan Baru OJK Soal Literasi dan Inklusi Jasa Keuangan

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023). Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016.

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, menyampaikan penyempurnaan aturan tersebut dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Penyempurnaan ketentuan beleid tersebut bertujuan mendukung target pemerintah mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.

Serta program OJK untuk peningkatan indeks literasi keuangan, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis. Termasuk meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru.

“Serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” ujarnya melalui keterangannya,  Jumat (24/3/2023).

Baca juga:

Dia menyampaikan literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Kemudian, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan. Sementara ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 antara  lain, pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Kemudian pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Dengan begitu dapat memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Selanjutnya, substansi aturan berupa peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Seperti mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan inklusi keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan. Kemudian penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi  juga Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

Selanjutnya pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan ilterasi dan inklusi keuangan. Termasuk penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK. “Dan penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait