Ini Poin-poin Penting Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah
Utama

Ini Poin-poin Penting Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah

Disebut ada uang suap Rp40 miliar, TPPU kurun waktu 8 tahun serta penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: RES
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: RES

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut memutus untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

Permohonan praperadilan pertama teregister dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang menguji keabsahan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.

Sementara itu, permohonan kedua teregister dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejagung.

Baca juga:

Dari kedua permohonan praperadilan ini, terdapat sejumlah poin menarik yang mencuri perhatian. Terkait permohonan pertama, misalnya, terungkap adanya dugaan suap sebesar Rp40 miliar. Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat, dokumen, dan data transaksi maupun komunikasi menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan.

Menurut hakim, berdasarkan bukti yang diajukan para termohon berupa keterangan ahli yang menguatkan hasil pemeriksaan para saksi, ketentuan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi. Bukti permulaan cukup tersebut diukur dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang itu benar, atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," jelas hakim.

Penilaian pada tahap praperadilan hanya bertujun untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung. Menurut hakim, terdapat keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, yang telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen/informasi lain, serta didukung keterangan ahli.

Oleh karena itu, secara formal tindakan penyidik telah memenuhi kriteria bukti permulaan yang cukup untuk penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan putusan tersebut, ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan tidak lagi berlaku jika seorang jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah terpenuhi dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tutur hakim.

Terkait barang yang disita, hakim menyatakan bahwa barang pribadi seperti foto keluarga hingga surat pribadi Febrie yang tidak berkaitan dengan perkara seharusnya dikembalikan. Namun, penyitaan benda pribadi tersebut tidak lantas membuat penyitaan uang, emas, hingga dokumen transaksi yang diduga berhubungan dengan perkara menjadi tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil Pemohon bahwa diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah adalah tidak beralasan menurut hukum, tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," tegas hakim.

Tidak Mewajibkan Pemeriksaan Calon Tersangka

Hakim menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur keharusan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Penetapan tersangka dianggap sah apabila telah mengantongi paling sedikit dua alat bukti yang sah. Oleh sebab itu, penetapan tersangka oleh penegak hukum dalam kasus ini dinilai sudah sesuai prosedur.

"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membatalkan penetapan tersangka. Sehingga, dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.

Hakim berpandangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diterapkan secara otomatis sebagai syarat penetapan tersangka dalam KUHAP baru. Syarat prosedural berupa kewajiban pemeriksaan calon tersangka tidak dapat serta-merta dipindahkan secara mekanis sebagai syarat tambahan pada Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Apalagi, KUHAP 1981 (UU No. 8/1981) telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut hakim, Pasal 90 KUHAP baru secara khusus mengatur syarat penetapan tersangka hanya berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa secara eksplisit menuntut pemeriksaan calon tersangka. Menambahkan syarat tersebut secara otomatis justru berpotensi menciptakan norma baru yang tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.

"Menambahkan syarat tersebut sedemikian rupa sehingga ketidakpenuhannya otomatis membatalkan penetapan tersangka, menurut hakim, bukan lagi sekadar menafsirkan undang-undang, melainkan berpotensi menciptakan persyaratan atau norma baru yang tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang," jelasnya.

Meski demikian, hakim menegaskan nilai konstitusional dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tetap harus dihormati, seperti larangan kesewenang-wenangan, perlindungan HAM, kehati-hatian penyidik, transparansi, kepastian hukum yang adil, serta kontrol melalui praperadilan.

Hakim menambahkan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap norma KUHAP lama. "Yang harus dibedakan adalah bahwa putusan tersebut menafsirkan norma KUHAP lama (UU No. 8/1981), sementara penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan berdasarkan Pasal 90 UU No. 20/2025 tentang KUHAP baru," kata hakim.

Mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Hal ini merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun, frasa 'tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu' berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus oleh pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht)," sebut hakim.

Adapun surat penetapan tersangka TPPU atas nama Febrie menyebutkan bahwa dugaan rangkaian perbuatan dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2026 (selama 8 tahun).

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus (waktu kejadian) yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," jelas hakim.

Terkait pelimpahan perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejagung, hakim menilai hal tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antar-penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya.

Pelimpahan ini bukan merupakan pengalihan kewenangan yang mengharuskan Kejagung mengulang penyidikan dari awal. Tidak ada pula dasar hukum yang melarang Kejagung menggunakan alat bukti yang diserahkan oleh Kepolisian.

Terakhir, hakim menolak permohonan pemohon untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat panggilan turut termohon. Menurut hakim, kedua dokumen tersebut bukanlah objek konkret yang wewenangnya diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.

"Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, melainkan karena kedua surat tersebut bukan objek konkret praperadilan," pungkas hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info