Ini Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
Berita

Ini Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

Memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Presiden membuat kebijakan untuk mempermudah iklim berusaha di Indonesia. Ilustrator: BAS
Pada 8 Agustus 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018. Perpres ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

RKP Tahun 2018 tersebut memuat arahkebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

(Baca Juga: Progress Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi)

“Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut, sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Selasa (29/8).

RKP Tahun 2018 itu terdiri dari tujuh bab. Bab pertama terdiri dari pendahuluan, latar belakang, tujuan dan sistematika. Bab kedua mengenai kerangka ekonomi makro, arah pengembangan wilayah, dan pendanaan pembangunan. Bab ketiga terkait tema dan sasaran pembangunan yang dilengkapi dengan pendekatan penyusunan RKP dan strateginya. Bab keempat tentang prioritas pembangunan nasional. Bab kelima soal pembangunan bidang yakni program-program pembangunan menurut bidang-bidang pembangunan yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019. Bab keenam kaidah pelaksanaan yakni kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan dan bab ketujuh penutup.

“Yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Kegiatan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud, dalam Perpres ini  dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Sementara Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud disusun dalam Daftar Proyek Prioritas, dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa RKP Tahun 2018 menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam menyusunrancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun 2018.Dasar dalam pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2018. Sertapedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

(Baca Juga: Di Hadapan Negara-G20, Indonesia Tegaskan Komitmen Ikut AEoI dan Prinsip BEPS)

Dalam rangka penyusunan rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, Perpres ini menegaskan, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2018 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal terdapat perubahan pagu anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menurut Perpres ini, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.

“Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut.

Selanjutnya hasil pembahasan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal Presiden menyetujuinya, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Perpres ini juga mengamanatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2018 berdasarkan Undang-Undang Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan dilaporkan kepada Presiden.

(Baca Juga: PP Sinkronisasi Perencanaan-Penganggaran Rampung Akhir Maret)

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga menyusun laporan triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan, melalui aplikasi e-monev.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Agustus 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait