Dalam praktik internasional, sering terjadi sengketa terkait prosedur formal. Jimmy pernah mencatat adanya kasus putusan arbitrase yang diputus di Jakarta oleh lembaga internasional, tetapi tidak mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara Indonesia.
Pihak yang kalah kemudian memanfaatkan celah tersebut untuk menolak eksekusi, dengan alasan putusan tersebut tidak sah sebagai arbitrase nasional. Kasus ini, kata dia, menunjukkan betapa pentingnya memperhatikan ketentuan hukum acara lokal, meskipun proses arbitrase dilakukan oleh lembaga internasional.
“Kalau seat arbitrase ditetapkan di Jakarta maka aturan hukum acara Indonesia tetap berlaku. Jadi jangan sampai lalai pada hal-hal administratif seperti irah-irah, karena bisa berujung pada penolakan eksekusi,” paparnya.
Selain membahas arbitrase, Jimmy juga membandingkan mekanisme penyelesaian sengketa lain, yaitu negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Negosiasi dilakukan tanpa pihak ketiga, mediasi melibatkan mediator yang bersifat pasif, sedangkan konsiliasi menghadirkan konsiliator yang aktif memberi rekomendasi.
Menurut dia, arbitrase berbeda karena arbiter bertindak layaknya hakim yang mengeluarkan putusan final dan mengikat. Sementara itu, produk akhir dari negosiasi, mediasi, dan konsiliasi berupa kesepakatan perdamaian yang perlu didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum, sedangkan putusan arbitrase langsung memiliki kekuatan eksekutorial setelah melalui proses pendaftaran.
“Kesepakatan perdamaian bisa didaftarkan ke pengadilan untuk memiliki kekuatan hukum, sementara putusan arbitrase sudah otomatis final dan berkekuatan hukum tetap setelah didaftarkan. Itu yang membedakan,” pungkas Jimmy.
















