Pelaksanaan putusan arbitrase sering kali menjadi perdebatan dalam praktik hukum, terutama terkait prosedur pengakuan dan eksekusi di Indonesia. Anggota Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET), Kristoforus Jimmy Yans, menjelaskan terdapat dua alur utama dalam pelaksanaan arbitrase.
“Yang pertama ketika kita bicara putusan arbitrase nasional, dan yang kedua adalah putusan arbitrase internasional. Keduanya berbeda dari sisi prosedur maupun kewajiban hukum yang melekat,” ujarnya dalam Training Hukumonline: Memahami Aspek Hukum dan Kepatuhan di Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Jakarta, Selasa (16/9).
Pria yang akrab disapa Jimmy ini menjelaskan dalam arbitrase nasional Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mewajibkan pendaftaran putusan ke pengadilan dalam jangka waktu 30 hari. Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak agar putusan dapat dilaksanakan. Jika tenggat tersebut terlewat, kata dia, putusan kehilangan kekuatan eksekutorial.
Baca Juga:
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
- Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan
Setelah terdaftar, pihak yang kalah biasanya diberi kesempatan untuk menjalankan putusan secara sukarela. Jika hal itu tidak dilakukan maka langkah selanjutnya adalah pengajuan eksekusi ke pengadilan.
“Kalau terlewat maka tidak bisa dilaksanakan. Artinya, penting sekali bagi pihak yang dimenangkan untuk segera mendaftarkan putusan agar memperoleh kekuatan eksekutorial,” tegas Legal Consultant Specializing in Energy tersebut.
Berbeda dengan itu, ia menyebut arbitrase internasional tidak memiliki kewajiban pendaftaran di Indonesia. Hal ini karena ketentuan dalam UU Arbitrase hanya berlaku untuk ranah nasional. Pendaftaran putusan arbitrase asing di Indonesia dilakukan semata-mata untuk tujuan eksekusi dan tidak ada batas waktu khusus untuk proses ini.
















