Ini Tantangan Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia
Utama

Ini Tantangan Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia

Dalam praktik dalam negeri, pendaftaran putusan pengadilan harus didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari. Jika tenggat tersebut terlewat maka putusan kehilangan kekuatan eksekutorial. Sedangkan dalam praktik internasional, sering terjadi sengketa terkait prosedur formal.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Anggota APHMET Kristoforus Jimmy Yans dalam Training Hukumonline: Memahami Aspek Hukum dan Kepatuhan di Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Jakarta, Selasa (16/9). Foto: HFW
Anggota APHMET Kristoforus Jimmy Yans dalam Training Hukumonline: Memahami Aspek Hukum dan Kepatuhan di Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Jakarta, Selasa (16/9). Foto: HFW

Pelaksanaan putusan arbitrase sering kali menjadi perdebatan dalam praktik hukum, terutama terkait prosedur pengakuan dan eksekusi di Indonesia. Anggota Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET), Kristoforus Jimmy Yans, menjelaskan  terdapat dua alur utama dalam pelaksanaan arbitrase. 

“Yang pertama ketika kita bicara putusan arbitrase nasional, dan yang kedua adalah putusan arbitrase internasional. Keduanya berbeda dari sisi prosedur maupun kewajiban hukum yang melekat,” ujarnya dalam Training Hukumonline: Memahami Aspek Hukum dan Kepatuhan di Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Jakarta, Selasa (16/9).

Pria yang akrab disapa Jimmy ini menjelaskan dalam arbitrase nasional Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mewajibkan pendaftaran putusan ke pengadilan dalam jangka waktu 30 hari. Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak agar putusan dapat dilaksanakan. Jika tenggat tersebut terlewat, kata dia, putusan kehilangan kekuatan eksekutorial.

Baca Juga:

Setelah terdaftar, pihak yang kalah biasanya diberi kesempatan untuk menjalankan putusan secara sukarela. Jika hal itu tidak dilakukan maka langkah selanjutnya adalah pengajuan eksekusi ke pengadilan.

“Kalau terlewat maka tidak bisa dilaksanakan. Artinya, penting sekali bagi pihak yang dimenangkan untuk segera mendaftarkan putusan agar memperoleh kekuatan eksekutorial,” tegas Legal Consultant Specializing in Energy tersebut.

Berbeda dengan itu, ia menyebut arbitrase internasional tidak memiliki kewajiban pendaftaran di Indonesia. Hal ini karena ketentuan dalam UU Arbitrase hanya berlaku untuk ranah nasional. Pendaftaran putusan arbitrase asing di Indonesia dilakukan semata-mata untuk tujuan eksekusi dan tidak ada batas waktu khusus untuk proses ini.

Namun, syarat penting yang harus dipenuhi adalah putusan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum. Konsep ketertiban umum sendiri sering menjadi perdebatan karena penafsirannya tidak hanya terbatas pada aturan tertulis, tetapi mencakup norma dan nilai sosial yang berlaku di Indonesia.

Ia mencontohkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Namun, pengadilan juga berhak menolak eksekusi jika menilai putusan tersebut melanggar ketertiban umum. Berdasarkan UU 30/1999, Ketua PN Jakpus dapat menolak untuk mengakui pelaksanaan suatu putusan arbitrase internasional. Berdasarkan Perma 3/2023 penilaian dimaksud didasarkan pada permohonan pemohon eksekusi dan putusan arbitrase internasional.

Upaya penolakan oleh pihak yang kalah dalam arbitrase maupun pihak lain yang berkepentingan (pemilik barang yang dijatuhkan sita eksekusi) dapat melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi.

Menurutnya, Indonesia merujuk pada Konvensi New York 1958 yang memberi ruang bagi penolakan pelaksanaan putusan arbitrase asing atas dasar tertentu, salah satunya ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum nasional.

“Di situ jelas, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing bisa ditolak jika melanggar ketertiban umum,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, sambung Jimmy, alasan pembatalan putusan arbitrase nasional sebenarnya terbatas, misalnya karena adanya dokumen palsu atau bukti yang disembunyikan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Namun tidak jarang alasan pembatalan melebar di luar ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan perdebatan hukum.

Adapun permohonan pembatalan sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili pihak termohon, dan banding atas putusan tersebut langsung ditangani oleh Mahkamah Agung.

Dalam praktik internasional, sering terjadi sengketa terkait prosedur formal. Jimmy pernah mencatat adanya kasus putusan arbitrase yang diputus di Jakarta oleh lembaga internasional, tetapi tidak mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara Indonesia.

Pihak yang kalah kemudian memanfaatkan celah tersebut untuk menolak eksekusi, dengan alasan putusan tersebut tidak sah sebagai arbitrase nasional. Kasus ini, kata dia, menunjukkan betapa pentingnya memperhatikan ketentuan hukum acara lokal, meskipun proses arbitrase dilakukan oleh lembaga internasional.

“Kalau seat arbitrase ditetapkan di Jakarta maka aturan hukum acara Indonesia tetap berlaku. Jadi jangan sampai lalai pada hal-hal administratif seperti irah-irah, karena bisa berujung pada penolakan eksekusi,” paparnya.

Selain membahas arbitrase, Jimmy juga membandingkan mekanisme penyelesaian sengketa lain, yaitu negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Negosiasi dilakukan tanpa pihak ketiga, mediasi melibatkan mediator yang bersifat pasif, sedangkan konsiliasi menghadirkan konsiliator yang aktif memberi rekomendasi.

Menurut dia, arbitrase berbeda karena arbiter bertindak layaknya hakim yang mengeluarkan putusan final dan mengikat. Sementara itu, produk akhir dari negosiasi, mediasi, dan konsiliasi berupa kesepakatan perdamaian yang perlu didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum, sedangkan putusan arbitrase langsung memiliki kekuatan eksekutorial setelah melalui proses pendaftaran.

“Kesepakatan perdamaian bisa didaftarkan ke pengadilan untuk memiliki kekuatan hukum, sementara putusan arbitrase sudah otomatis final dan berkekuatan hukum tetap setelah didaftarkan. Itu yang membedakan,” pungkas Jimmy.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info