Ini Temuan Komnas HAM di Tolikara
Berita

Ini Temuan Komnas HAM di Tolikara

Salinan Perda pembatasan agama tertentu belum berhasil diperoleh Komnas.

ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP.
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden kerusuhan yang terjadi di Tolikara, Papua, pada 17 Juli 2015. Komnas menurunkan tim ke Tolikara sesuai kewenangannya berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hasil penyelidikan Komnas menyimpulkan sedikitnya ada empat jenis dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU HAM. Anggota tim Komnas HAM yang datang ke Tolikara, Maneger Nasution, mengatakan fakta yang ditemukan di lapangan diantaranya Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, mengaku Pemda pernah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan dan Pembatasan Agama dan Pengamalan Agama Tertentu di Tolikara. Komnas HAM menilai Perda itu diskriminatif.

Sayangnya, sampai saat ini Komnas HAM belum punya Perda tersebut. "Bupati Tolikara berjanji akan memberikan Perda yang diterbitkan tahun 2013 itu kepada Komnas HAM," kata Maneger dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (10/8).

Fakta berikutnya, dikatakan Manaeger, ada surat Gereja Injili Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli No.90/SP/GIDI-WT/VII/2015. Surat yang ditujukan kepada umat Islam di seluruh kabupaten Tolikara itu memberitahukan adanya kegiatan Seminar dan Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) Pemuda GIDI tingkat internasional 13-19 Juli 2015. Surat itu juga melarang sholat Idul Fitri dan memakai jilbab di wilayah kabupaten Tolikara.

Setelah konfirmasi kepada Presiden GIDI, Pendeta Dorman Wandikbo dan BPW GIDI Tolikara, Maneger menyebut mereka mengklaim sudah meralat surat tersebut. Tapi sampai saat ini Komnas HAM belum mengetahui secara jelas keberadaan dokumen yang isinya meralat surat tersebut. Fakta selanjutnya yaitu ada gerakan massa yang berujung pada bubarnya sholat Idul Fitri di Tolikara. “Tiga fakta itu menunjukan ada dugaan pelanggaran HAM terkait kebebasan beragama,” ujarnya.

Kedua, ditemukan dugaan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dijamin Pasal 9 ayat (1) UU HAM. Indikasi itu diperkuat oleh fakta yang menunjukkan ada korban penembakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 11 orang luka tembak. “Totalnya 12 warga yang jadi korban. Tim sudah menemui 6 korban yang dirawat di RS,” tukasnya.

Ketiga, ada dugaan pelanggaran hak atas rasa aman. Peristiwa Tolikara memunculkan ketakutan sehingga warga muslim dan pendatang di Tolikara kehilangan hak atas rasa aman sebagai warga negara. Kekhawatiran itu semakin menguat ketika tersiar isu akan ada bentrokan susulan. Akibatnya, sekitar 400 warga yang didominasi perempuan dan anak-anak mengungsi.

Keempat, terjadi pelanggaran hak atas kepemilikan sebagaimana dijamin Pasal 36 UU HAM. Itu terlihat dari adanya pembakaran yang menyebabkan terbakarnya kios/sentra ekonomi warga, rumah ibadah dan rumah warga.

Atas peristiwa itu Komnas HAM mendesak pemerintah, termasuk pemerintah daerah Tolikara dan kepolisian untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kemendagri dan Kementerian Agama perlu memastikan keberlangsungan kebebasan beragama di masa datang di Tolikara.

Maneger mengatakan Kemendagri perlu mendesak pemerintah kabupaten dan DPRD Tolikara untuk mengharmonisasi perda yang diskriminatif. “Faktanya, tidak ada jaminan tertulis bahwa pemerintah kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda yang diskriminatif,” kata Maneger.

Komnas HAM merekomendasikan Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri agar memproses para pelaku yang diduga terlibat dalam peristwa Tolikara sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi juga mengedepankan kepastian hukum dan prinsip persamaan di muka hukum.

Komnas HAM juga meminta Pemerintah pusat dan daerah membiayai seluruh pengobatan yang dibutuhkan korban, membangun kembali rumah ibadah, kios dan rumah warga yang dibakar. Pemerintah juga perlu memastikan  pemulihan secara fisik dan non fisik pengungsi terutama bagi perempuan dan anak-anak. Pemerintah juga perlu melakukan rekonsiliasi.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menilai aparat pemerintah dan keamanan baik di tingkat pusat dan daerah gagal mengantisipasi ancaman di Tolikara. Padahal, ada sejumlah indikasi mencurigakan yang bisa mengarah pada terjadinya sesuatu hal seperti kerusuhan. Pelaksanaan KKR yang berbarengan dengan hari raya Idul Fitri. “Itu harusnya bisa dilihat sebagai peringatan bahwa akan terjadi sesuatu,” urainya.

Siane mendesak aparat kepolisian untuk serius mengusut kasus kerusuhan Tolikara. “Harus diungkap jelas siapa yang melakukan penembakan terhadap warga Tolikara” ujarnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info