Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Berita

Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Ada tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang; c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air; d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan e. verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

 

Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disajikan dalam bentuk: a. peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data pertanahan dan tata ruang; b. peta Lahan Sawah beririgasi; dan c. peta lahan cetak sawah. “Peta sebagaimana dimaksud menggunakan skala 1:5.000. (3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana dimaksud menggunakan skala 1:10.000,” bunyi Pasal 11 ayat (2,3) Perpres ini.

 

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menurut Perpres ini, menyampaikan usulan peta sebagaimana dimaksud kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarria/pertanahan dan tata ruang untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah yang dilindungi.

 

“Peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang,” tegas Pasal 16 ayat (1) Perpres ini.

 

Menurut Perpres ini, terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang.

 

Perpres ini juga menyebutkan, pemberian insentif Lahan Sawah yang dilindungi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika: a. pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan/atau b. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan.

 

Adapun pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau mengelola Lahan Sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Tags:

Berita Terkait