Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Berita

Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Ada tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Direktorat Jenderal PPRPT, lanjut Budi, telah melakukan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia. Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

 

Menurut Dirjen PPRPT itu, hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya menunjukkan adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

 

“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” kata Budi Situmorang.

 

Tags:

Berita Terkait