Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Berita

Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Ada tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat berupa bantuan: a. sarana dan prasarana pertanian; b. sarana dan prasarana irigasi; c. percepatan sertifikasi tanah; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini. Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 September 2019.

 

Terlindungi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Hal itu disampaikanya dalam pembukaan Rapat Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Provinsi Jawa Barat di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Selasa (10/9) lalu.

 

Menurut Budi, kegiatan Klarifikasi kepada Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

 

Selanjutnya, Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menurut Budi, akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi.

 

“Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal,” pinta Budi.

 

Dia menambahkan bahwa  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sudah 10 tahun diundangkan, namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat Penetapan LP2B.

Tags:

Berita Terkait