Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah Agar Pelaksanaan UU Cipta Kerja Optimal
Utama

Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah Agar Pelaksanaan UU Cipta Kerja Optimal

Pemerintah perlu mengakselerasi aturan pelaksana UU Cipta Kerja karena terdapat ketentuan baru yang harus disesuaikan di tingkat pusat dengan daerah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Menurut Bima, pemerintah harus mempercepat akselerasi aturan pelaksana UU Cipta Kerja agar implementasinya berjalan optimal. Selain itu, dia juga menyoroti beragam aplikasi perizinan di daerah. Menurutnya, aplikasi tersebut harus diintegrasikan dengan pusat, sebab dia menceritakan masih terdapat daerah-daerah belum siap dari sisi layanan dan teknologi.

“Kami berharap ada bantuan kepada daerah dari konsultan, percepatan revisi, serta IT daerah belum mendukung,” pungkas Bima.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta menyampaikan melalui UU Cipta Kerja perizinan berusaha hanya berlaku bagi kegiatan usaha kategori risiko tinggi. Dia menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan kelembagaan PTSP yang kuat. Nantinya, setiap PTSP memiliki lima jenis pelayanan yaitu pelaksanaan perizinan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, penyuluhan dan konsultasi dan pengawasan.

“Ini akan dibantu oleh BKPM dengan OSS risk-based approach. Dari situ diharapkan ada pelayanan prima, kecepatan pelayanan, kemudahan berusaha, ekonomi meningkat dan akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat,” jelas Prabawa.

Dia menjelaskan terdapat tantangan sehubungan pengawasan investasi. Menurutnya, kemudahan perizinan berusaha tersebut berisiko terjadi distorsi atau pelanggaran. Menurutnya, kepala daerah diminta mendelagasikan perizinan daerah kepada Kepala DPMPTSP sehingga memiliki mandat mengelola OSS berbasis risiko.

“Kami meminta Kepala Daerah berdasarkan bunyi PP-nya (PP 6/2021) mendelegasikan kepada Kepala DPMPTSP,” jelas Prabawa.

Dia juga menjelaskan sehubungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terkena dampak karena perizinan daerah tidak dikenakan biaya. Dia mengatakan pemerintah pusat dan daerah sedang menghitung potensi penurunan PAD akibat ditetapkannya perizinan sesuai UU Cipta Kerja. Nantinya, pemerintah pusat akan memberi dukungan insentif anggaran sesuai perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait