Inilah Enam Hakim Agung Baru
Utama

Inilah Enam Hakim Agung Baru

Rencana Komisi III DPR untuk meloloskan empat calon dari karir dan dua calon non karir meleset. Ketua KPPU Syamsul Maarif salah satu calon yang terpilih menjadi hakim agung.

CRF
Bacaan 2 Menit
Inilah Enam Hakim Agung Baru
Hukumonline

Andi Abu Ayyub Saleh merasa lega. Meski mengaku lelah karena proses seleksi hakim agung yang cukup panjang, namun Andi merasa bahagia. Ia bersama lima kandidat lainnya, terpilih menjadi hakim agung. Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (16/10), mengumumkan enam hakim agung baru.

 

Keenam orang tersebut adalah Suwardi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperoleh 44 suara, Takdir Rahmadi, Guru Besar Fak Hukum Univ Andalas Padang (42 suara), Syamsul Ma'arif, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (38 suara), Andi Abu Ayyub Saleh, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (33 suara), Djafni Djamal, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram (27 suara), dan Mahdi Soroinda Nasution, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (18 suara).

 

Suwardi adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung (1974). Pertama kali sebagai hakim ditempatkan di PN Kota Baru, lalu pindah tugas ke PN Banyuwangi, Samarinda, Palu, hingga akhirnya berlabuh di Ibukota sebagai Ketua PN Jakarta Utara. Pada 2003 lalu, ia diangkat menjadi hakim tinggi di Medan. Karinya terus menanjak hingga dipercaya sebagai Ketua PT Tanjungkarang, sebelum akhirnya diberi jabatan Wakil Ketua PT Jakarta. Data per Mei 2006 menunjukkan jumlah kekayaan Suwardi 'hanya' sekitar Rp252 juta. Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Suwardi setuju sistem kamar. Menurut dia, hakim agung harus memiliki 'seni' tersendiri, agar dapat melakukan penemuan hukum secara tepat dan cepat dalam mewujudkan keadilan.

 

Andi Abu Ayyub Saleh adalah guru besar bidang hukum pidana dan kriminimologi. Lahir di Maros, 14 Juli 1952, pengalaman kerja Andi Ayyub banyak dihabiskan di perguruan tinggi, mulai dari almamaternya Univeristas Hasanuddin, hingga ke jenjang pascasarjana di Universitas Airlangga Surabaya. Dalam makalah yang disampaikan ke panitia seleksi, Andi Ayyub banyak menyinggung metode berpikir yuridis seorang hakim. Seorang hakim agung harus menggunakan instrumen lapisan ilmu hukum, yang terdiri dari dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Berdasarkan data per April 2008, jumlah kekayaan Prof. Andi Ayyub mencapai Rp3,8 miliar.

 

Sebelum menjalani fit and profer test, kampanye hitam menimpa Syamsul Ma'arif. Tapi, peraih gelar Doktorem Luris Civilis dari Universitas McGill Kanada ini menganggapnya sebagai fitnah keji. Selama ini dia tercatat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia berkecimpung di Komisi ini sejak 2000 silam. Sebelumnya ia tercatat sebagai konsultan hukum pasar modal, advokat dan dosen Universitas Brawijaya Malang. Laporan kekayaannya per April 2008 menunjukkan angka Rp3,1 miliar. Ia berpendapat, sebagai pengawal hukum, seorang hakim agung harus menjaga agar putusan pengadilan tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Sebagai pembaharu, hakim agung perlu membuat terobosan baru dengan terus menggali hukum, bukan hanya normatif, tetapi juga empiris.  

 

Takdir Rahmadi, pria kelahiran 30 Mei 1954, selama ini tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang. Memperoleh gelar S-2 dari Dalhouise University Kanada, dan doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga Surabaya. Setelah terpilih sebagai hakim agung, bukan berarti ia orang baru. Selama dua tahun, 2002-2003, Prof. Takdir pernah tercatat sebagai Ketua Tim Peneliti Penyiapan Peraturan Mahkamah Agung RI. Jumlah kekayaannya mencapai Rp536 juta (per Mei 2006).

 

Mahdi Soroinda Nasution, lahir di Tapanuli Selatan Sumatera Utara 24 Maret 1949. Ia termasuk hakim karir, dan memulai kiprahnya sebagai hakim sejak 1981. Pertama kali bertugas di PN Bangli, lalu ditarik ke PN Jakarta Selatan. Selama sepuluh tahun ia berpindah-pindah ke berbagai pengadilan, hingga akhirnya kembali ke Ibukota pada 1997 saat diangkat menjadi hakim PN Jakarta Pusat. Sebagai hakim tinggi, ayah empat orang anak ini pernah bertugas di PT Sulawesi Tengah, PT Jawa Barat, sebelum diangkat menjadi Wakil Ketua PT Riau. Total kekayaannya per Maret 2008 mencapai Rp340 juta.

 

Ketika lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang 1974, Djafni Djamal sudah tercatat sebagai hakim di PN Padang. Ia berkiprah di pengadilan sebagai pengatur hukum, yakni di PN Medan, sejak 1964. Pria kelahiran 3 November 1945 ini lama bertugas di luar Jakarta seperti Tuban, Bulukumba, Sawahlunto, dan PN Sumber. Dari daftar riwayat hidupnya ia hanya tercatat pernah bertugas sekali di PN Jakarta Pusat (1998-2000), dan sebagai hakim tinggi di PT DKI Jakarta (2006-2007). Ia berpendapat bahwa hakim agung harus bisa menciptakan hukum dan melakukan penemuan hukum. Kekayaan ayah lima orang anak ini ‘hanya' Rp138 juta (per Mei 2006)

 

Pemilihan yang berlangsung sore hari ini dilakukan dengan cara voting. Sebelum voting dimulai, Ketua komisi III Trimedya Panjaitan menegumumkan aturan main dalam pemilihan. Pertama, seleksi hakim agung diketuai oleh Mulfachri Harahap, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Kedua, sistem pemilihan dilakukan dengan cara voting, dengan suara terbanyak enam calon dari setiap surat yang dituliskan anggota komisi. Ketiga, surat suara dianggap tidak sah jika melebihi enam nama. Sebaliknya jika nama yang muncul di bawah enam, surat dianggap sah.

 

Dalam pemilihan itu, ada 47 orang yang memberikan suara dari keseluruhan jumlah anggota Komisi III yakni 48 orang. Satu anggota Komisi III yang tidak memberikan suaranya adalah Ardy Muhammad dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.  Diantara 47 suara yang diberikan, ada satu orang yang tidak hadir dan diwakilkan suaranya oleh rekan satu fraksinya. Orang itu adalah Tri Yulianto dari Fraksi Demokrat.

 

Sistem pemilihan dilakukan dengan cara memanggil satu persatu anggota komisi. Mulai fraksi yang mempunyai kursi terbanyak, sampai yang paling sedikit. Para pemilih kemudian memasukkan surat suaranya ketengah-tengah forum. Suasana pemilihan sendiri berlangsung santai dan sering terlontar guyon antar sesama anggota komisi.

 

Mengenai hasil pemilihan, Trimedya mengaku tidak menyangka bahwa hasil yang keluar terdiri dari tiga hakim karir dan tiga non karir. Menurutnya, hasil ini di luar dugaan. Soalnya, ada keinginan dari komisi agar komposisi hakim agung yang terpilih berasal dari empat yang karir dan dua dari non karir.

 

Terlepas dari komposisi itu, Komisi III berharap agar keenam orang ini mampu melakukan pembaharuan di Mahkamah Agung sebagaimana yang diharapkan publik. Kita berharap mereka dapat melakukan pembaharuan di Mahkamah Agung, ujar Trimedya.

 

Pendapat senada juga disampaikan Ketua Pelaksana Seleksi Hakim Agung, Mulfachri Harahap. Menurutnya, Komisi III telah memberikan kontribusi yang optimal dalam seleksi ini. Dari awal dirinya mengakui ada beberapa orang calon yang sudah kelihatan menonjol pada setiap tahapan seleksi. Ini adalah suara individu bukan suara fraksi, kata anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

 

Perbaiki Citra Peradilan

Tak mudah untuk menjadi seorang hakim agung. Proses seleksinya pun cukup lama. Dibutuhkan waktu sekitar 11 bulan untuk proses seleksi. Mulai dari seleksi yang diadakan oleh Komisi Yudisial hingga di DPR. Di Komisi Yudisial sendiri ada 10 tahapan seleksi. Sementara di DPR ada dua tahap.

 

Usai terpilih, Andi Abu Ayyub Saleh langsung berjanji akan melakukan pembaharuan Mahkamah Agung. Ia mengatakan, tugas pertama yang akan dilakukannya adalah memperketat pengawasan ditubuh Mahkamah Agung. Hentikan menerima tamu jika terkait dengan perkara, dan akan melakukan transparansi yang terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas, ujar pria berumum 56 tahun ini.

 

Andi juga berkomitmen secara moral dan nilai untuk memperbaiki citra peradilan di Indonesia. Hanya, saat ini ia belum bisa memberi jaminan lebih untuk posisinya nanti. Saya belum bertugas, jadi belum bisa beri garansi, tegas akademisi ini.
 
Tags: