Inilah Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Berita

Inilah Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Bila pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten dengan kewajiban memenuhi beberapa persyaratan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik,” bunyi Pasal 12 ayat (1) dan (2) Perpres tersebut.

Sesuai Perpres tersebut, pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi: a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia;

b. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah, menurut Perpres tersebut, yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara meliputi: a. senjata elektromagnetik; b. bahan peledak; dan c. metode dan/atau peralatan lainnya yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan Perpres tersebut, pelaksanaan pemberian Imbalan dan besaran Imbalan wajib dicantumkan dalam setiap Peraturan Presiden mengenai penetapan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2020 itu.

Tags:

Berita Terkait