Inisiator Program Santunan Uji UU Hak Cipta
Aktual

Inisiator Program Santunan Uji UU Hak Cipta

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Inisiator Program Santunan Uji UU Hak Cipta
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Bernard Samuel Sumaraw yang mengaku sebagai inisiator program dana santunan yang disadur Jamsostek.

"Adanya UU ini membuat hak cipta saya tidak dianggap oleh negara," kata Bernard saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya sejak 3 Juli 1991 telah mengajukan surat penawaran atas proposal "Program Priscard" yang merupakan program dana santunan sosial pribadi kepada Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial dan Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya pada 1 Juli 1993 dikeluarkan surat imbauan yang menyatakan adanya sengketa hukum atas pelanggaran hak cipta antara Program Jamsostek dan Program Priscard.

Atas hal ini, Bernard yang merasa hak ciptanya digunakan dan telah berlaku selama lebih kurang 20 tahun atas ciptaan tidak menerima imbalan yang layak.

Untuk itu pemohon menilai hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU Hak Cipta.

Bernard meminta MK menyatakan UU Hak Cipta Pasal 18 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diketuai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida dan Hakim Konstitusi Aswanto.

Wahiduddin menilai permohonan pemohon ini belum bisa menggambarkan secara jelas terkait penemuan priscard yang sama dengan program Jamsostek.

"Apakah pemohon pernah menerapakan konsep tersebut. Priscard tersebut perlu dipertajam, apakah pemohon menuntut royalti atau hal lain. Itu perlu digambarkan dalam permohonan ini," kata Wahiduddin.

Hakim konstitusi ini juga mengungkapkan bahwa UU Hak Cipta ini sedang dibahas revisinya.

"Kalau tidak salah September ini revisi UU ini (hak cipta) keluar, apakah tetap pemohon tetap pada permohonannya ini?" tanya Wahiduddin.

Sedangkan Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan pemohon belum bisa menggambarkan pertentangan pengaturan hak cipta ini dengan UUD 1945.
Tags: