Pemerintah terus membenahi pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan menerbitkan Inpres No.6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Ada 16 kementerian dan lembaga yang disasar Inpres No.6 Tahun 2019.
Antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri PPN/Bappenas; Menteri Keuangan; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri ATR/BPN; Menteri Luar Negeri; Menteri Perdagangan; Menteri ESDM; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri PUPR; Seketaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; Gubernur; Bupati dan Walikota.
Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo 22 November 2019 itu memerintahkan belasan kementerian dan lembaga itu untuk melaksanakan sedikitnya 5 hal sesuai kewenangannya. Pertama, melakukan penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur. Kedua, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebun. Ketiga, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Keempat, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa. Kelima, melakukan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Kepada Menko Perekonomian, Inpres memerintahkan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga. Selain itu membentuk tim nasional pelaksanaan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024. “Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing merencanakan dan mengalokasikan pembiayaan pada bagian anggaran kementerian dan lembaga dalam rangka pelaksanaan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024 sesuai peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi diktum kedua poin dua Inpres No.6 Tahun 2019.
Menteri Pertanian diperintahkan melaksanakan 12 hal, salah satunya meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha dalam usaha perkebunan kelapa sawit secara koordinatif. Menteri KLHK dimandatkan 3 hal, antara lain menyelesaikan status lahan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan dan ekosistem gambut.
Begitu pula Menteri ATR/BPN dari 3 mandat yang diberikan, salah satunya melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan area penggunaan lain. Menteri Luar Negeri dan Perdagangan juga diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya melakukan diplomasi, promosi, dan advokasi menuju keberterimaan sertifikasi ISPO oleh pasar internasional.
Menteri ESDM diberi mandat untuk meningkatkan pemanfaatan produk kelapa sawit sebagai energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi. Menteri Ketenagakerjaan pun diminta melakukan review regulasi ketenagakerjaan dan diseminasi terkait pengawasan atas pelaksanaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan jaminan sosial dalam usaha perkebunan kelapa sawit.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024. Menteri PUPR diharapkan melakukan pembangunan dan peningkatan jalan untuk mendukung peningkatan kualitas usaha perkebunan kelapa sawit. Kepala Badan Informasi Geospasial diperintahkan untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutuan kebun Kelapa Sawit.
Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, Inpres mengamanatkan dua hal. Pertama, menyusun rencana aksi tingkat provinsi, kabupaten/kota dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan terkait perkebunan kelapa sawit. Kedua, membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi yang melibatkan banyak pihak terkait (forum multi pihak).
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware menilai Inpres No.6 Tahun 2019 belum menyentuh akar masalah industri sawit, seperti konflik agraria. Berbagai persoalan mendasar ini harus diselesaikan terlebih dulu untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan lestari.
Definisi konflik agraria yang diatur dalam Inpres ini, menurut Inda hanya sebatas persoalan tanah. Padahal, konflik yang terjadi di perkebunan sawit memiliki bermacam tipologi, seperti konflik kemitraan dan ketenagakerjaan yakni antara buruh dan perusahaan sawit.
“Seharusnya penyelesaian berbagai konflik itu bisa dijawab melalui Inpres ini,” kata Inda saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019). Baca Juga: Inpres Moratorium Sawit di Daerah Butuh Dukungan Pemerintah
Inda menemukan indikasi yang mengarahkan kepada proses pemutihan kawasan hutan yang menjadi perkebunan kelapa sawit. Dia mencatat perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan dikuasai oleh 65 persen perusahaan besar, tapi tidak disentuh Inpres ini. Inda khawatir Inpres No.6 Tahun 2019 bernasib seperti Inpres Moratorium dan Evaluasi Sawit yang hasilnya tidak signifikan.
Spesialis Perburuhan Sawit Watch, Zidane, menilai Inpres ini tidak menyentuh isu perburuhan, seperti hubungan kerja, kebebasan berserikat, pengupahan dan jaminan kesehatan. Menurutnya, pemerintah gagal melihat siapa saja pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit ini.
“Buruh perkebunan sawit merupakan salah satu aktor penting penggerak industri ini. Kondisi buruk buruh perkebunan sawit di Indonesia seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah dan upaya perbaikan yang dituangkan dalam Inpres ini,” pintanya.
















