Insentif PPnBM Dinilai Bisa Pulihkan Perekonomian Nasional
Berita

Insentif PPnBM Dinilai Bisa Pulihkan Perekonomian Nasional

Pemerintah harus mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan mengevaluasi penerapannya dalam kurun waktu tertentu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bukan tanpa alasan memberi pembebasan PPnBM pada Maret tahun ini. Hal ini merupakan momentum pemulihan ekonomi, khususnya di sektor industri otomotif yang sempat tidak bergerak pada tahun lalu,” ujarnya.

Baginya, PMK tersebut mengatur potongan harga yang dapat dinikmati masyarakat. Pasal 5 PMK mengatur PPnBM diberikan dengan potongan harga sebesar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap. Ketentuan itu berlaku selama 10 bulan mulai masa pajak Maret 2021 hingga masa Desember 2021.

Dia mengatakan segmen kendaraan mobil sedan yang dibanderol PPnBM 30 persen pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan pada September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%.

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya kebijakan insentif pajak ini, periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Sedangkan periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Kemudian pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%. (Baca Juga: Ini Alasan di Balik Relaksasi PPnBM Sektor Otomotif dan Perumahan)

"Untuk diskon pembebasan PPnBM sudah sesuai dengan berbagai kalangan, contohnya pada kuartal I-2021 sejak Maret PPnBM ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat menengah, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya. Selain itu, dalam skemanya yang ditetapkan harus local purchase 70%, sehingga yang digunakan adalah produk dalam negeri. Dampaknya penciptaan lapangan kerja, dan gross domestic product (GDP) nantinya bisa meningkat cukup besar," ujar Casytha Arriwi.

Senator asal Jawa Tengah itu menuturkan pada awal pandemi Covid-19, kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi 19,88 persen. Namun, untuk subsektor alat berat, alat angkut, dan otomotif turun 19,86 persen. Selain itu, sektor otomotif memiliki 1,5 juta tenaga kerja secara langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung. Sementara, total pabrik otomotif di dalam negeri mencapai lebih dari 7.000 unit. Sebagai informasi, ada 21 tipe mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM sebagaimana tertuang dalam PMK 20/PMK.010/2021 ini

"Jika stimulus PPnBM untuk mobil ini berhasil mendorong penjualan di sektor itu, maka ada potensi penambahan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 0,9 persen-1 persen. Secara keseluruhan, saya perkirakan ekonomi tumbuh sekitar 4,5 persen sampai 5,5 persen tahun ini. Dengan demikian, pemerintah ekonomi Indonesia kembali ke zona hijau setelah terkoreksi pada 2020 lalu,” katanya.

Seperti diketahui, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021. Beleid itu mengatur insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret-Mei 2021 sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Masa Pajak Juni-Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September-Desember 2021.

Tags:

Berita Terkait