Insentif "Super Tax Deduction" Dikhawatirkan Sepi Peminat
Berita

Insentif "Super Tax Deduction" Dikhawatirkan Sepi Peminat

Insentif ini dianggap belum dibutuhkan pelaku usaha sehingga dikhawatirkan sepi peminat. Ada kekhawatiran insentif ini dilakukan tanpa melalui proses kajian.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Saya berdiskusi dengan pelaku usaha dari asosiasi tepung. Mereka menyampaikan ada 70 regulasi pada industri ini. Kemudian, industri makanan dan minuman dengan rencana RUU Air dan kebijakan cukai plastik. Tentunya akan menyebabkan lebih mahal ongkos produksinya dan memberatkan pelaku usaha. Jadi, masalah sebenarnya adalah regulasi dan institusi," jelas Faisal.

 

Proses Lebih Sederhana

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan pihaknya akan mengatur proses pengajuan insentif lebih sederhana dan cepat dibandingkan sebelumnya. 

 

Nantinya, besaran insentif tersebut akan diberitahu kepada pelaku usaha di awal proses pengajuan sehingga memberi kepastian bagi investor. "Kami beri kepastian di awal jadi tidak ada lagi pemberian insentif hanya 50 persen (tidak sesuai ketentuan). Kedua, kami juga memproses lebih cepat selama lima hari setelah pengajuan akan keluar hasilnya," jelas Yoga.

 

Dia juga menjelaskan dalam penyusunan aturan insentif ini juga melibatkan pelaku usaha. Sehingga, dia optimistis pelaku usaha berminat melaksanakan investasi untuk meningkatkan kualitas SDM atau tenaga kerja.

 

Perlu diketahui, ketentuan lebih teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, aturan tersebut akan terbit paling lama akhir Juli.

 

Tags:

Berita Terkait