Instruksikan Saksi Tak Penuhi Panggilan, KPK: Itu Halangi Penyidikan
Berita

Instruksikan Saksi Tak Penuhi Panggilan, KPK: Itu Halangi Penyidikan

Kalau Polri tidak menjamin kelancaran penanganan perkara Budi Gunawan, KPK akan komunikasi dengan Presiden untuk gunakan TNI dalam penjemputan paksa.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto. Foto: RES
Bambang Widjojanto. Foto: RES
Penanganan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tersendat seiring ketidakhadiran sejumlah saksi dari Kepolisian. Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada para anggota Polri yang menjadi saksi dalam perkara Budi Gunawan.

Dari semua saksi yang dipanggil KPK, sebagian besar saksi yang tidak memenuhi panggilan berasal dari Kepolisian. Memang tidak seluruh saksi mangkir tanpa alasan jelas. Ada pula beberapa saksi yang memberikan alasan, seperti sakit, sedang berada di luar kota, dan sedang berdinas.

Usut punya usut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK mendapat informasi adanya dua telegram rahasia (TR) yang beredar di kalangan anggota Polri . TR pertama dari Wakapolri Badrodin Haiti memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Namun, ada TR lainnya yang menginstruksikan agar saksi-saksi itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan perkara Budi Gunawan di KPK. Apabila informasi tersebut benar, menurut Bambang, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Berarti itu pelanggaran sebagaimana unsur-unsur Pasal 21, 22, 23 UU Tipikor. Kami sedang mengklarifikasi apa benar ada TR Wakapolri yang menyatakan setuju untuk dipanggil dan ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang (memenuhi panggilan KPK) ," katanya di Ombudsman, Kamis (29/1).

Bambang menjelaskan, KPK masih akan mengklarifikasi informasi itu kepada Wakapolri Badrodin Haiti. Ia merasa ada isu yang harus diluruskan. Ia khawatir, di Polri terjadi distorsi informasi, sehingga muncul anggapan KPK juga mengincar orang-orang selain Budi Gunawan di Kepolisian.

Ia menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Sejauh ini, KPK hanya menangani perkara Budi Gunawan yang diduga menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Jadi, Bambang mengatakan, penanganan perkara Budi Gunawan tidak ada kaitannya dengan institusi atau orang lain.

"Ini kan ada distorsi informasi seolah-olah yang mau dijadikan tersangka begitu banyak di Kepolisian. KPK tidak seperti itu dan itu bisa dilihat dalam kasus Korlantas. Kami itu sangat spesifik. Kami tidak menggunakan kasus ini untuk semua orang yang diduga memberi. Nah, ini harus clear," terang Bambang.

Selain itu, Bambang mengungkapkan sebenarnya tidak semua saksi dalam perkara Budi Gunawan berasal dari institusi Kepolisian. Ada sejumlah saksi yang bukan anggota Polri. Ia bersyukur saksi-saksi tersebut hadir memenuhi panggilan dan sudah diperiksa oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, Bambang mengatakan, untuk pemanggilan saksi berikutnya, KPK akan memberikan tembusan panggilan saksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga akan menanyakan komitmen dan kesediaan Badrodin untuk memperlancar jalannya pemeriksaan saksi-saksi dari Kepolisian.

"Kalau tidak, kami akan berkomunikasi dengan Presiden apakah kami bisa menggunakan kekuatan lain (TNI untuk pemanggilan paksa) kalau memang tidak ada jaminan teman-teman di Kepolisian bisa membantu KPK. Pasti KPK juga harus berhati-hati sesuai dengan aturan. KPK tidak mau gegabah," tuturnya.

Badrodin sendiri sebelumnya sudah memerintahkan para anggotanya yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan KPK. "Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan.

Sementara, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Rikwanto menyatakan KPK bisa menjemput paksa anggota Polri bila terus menerus mangkir saat dipanggil menjadi saksi. Ia menjelaskan anggota Polri yang menjadi saksi memiliki kedudukan yang sama dengan warga sipil lainnya.

Menurut Rikwanto, seorang saksi harus memberikan alasan jika tidak bisa hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan. KPK juga harus mengecek apakah surat panggilan itu sampai ke pihak penerima. Andaikata saksi tersebut tidak dapat tanpa alasan, sesuai aturan KUHAP, KPK bisa menjemput paksa.

Untuk diketahui, sejak Senin, 26 Januari 2015, KPK telah memanggil sejumlah saksi-saksi, diantaranya Dosen STIK Lemdikpol Kombes Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo.

Namun, saksi-saksi itu tidak hadir dengan sejumlah alasan. Herry Prastowo beralasan tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas operasi, sedangkan Ibnu Isticha beralasan sedang mendampingi mahasiswa D3. Sisanya tidak hadir tanpa keterangan dan meminta perubahan jadwal.

Di hari berikutnya, KPK memanggil Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri yang sekarang menjabat Kapolda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan, dan mantan anggota Polri Brigjen (Pol) Heru Purwanto. Akan tetapi, Andayono dan beberapa saksi lain tidak hadir tanpa keterangan.

Hanya Heru yang melalui kuasa hukumnya memberikan keterangan tidak hadir karena sakit. Di hari berikutnya, KPK memanggil mantan Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Budi Hartono Untung, anggota Polri lain Triyono, dan pihak swasta Liliek Hartati. Sayang, Budi tidak hadir tanpa memberi keterangan.

Oleh karena itu, hingga kini, belum satu pun ada anggota Polri aktif yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Hanya mantan anggota Polri, Irjen (Purn) Sathrya Sitepu yang memenuhi panggilan KPK. Adapun saksi lainnya yang memenuhi panggilan KPK adalah saksi-saksi dari pihak swasta.

Sementara, pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Sintawati Soedarno Hendroto, Tossin Hidayat, dan anggota Komisi III DPR Susaningtyas NH Kertopati yang juga sepupu Budi Gunawan. Dari tiga orang saksi itu, hanya Susaningtyas yang memberikan keterangan tidak dapat hadir karena sakit.
Tags:

Berita Terkait