Konsep Integrated Criminal Justice System menjadi salah satu titik tekan utama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan kini dalam satu kesatuan sistem yang saling terhubung dan saling mengawasi.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan konsep integrated criminal justice system dihadirkan untuk menjawab persoalan klasik dalam praktik penegakan hukum. Yakni perkara pidana yang berlarut-larut tanpa kepastian akibat lemahnya koordinasi antar penegak hukum. Kalau melihat praktik KUHAP lama, tak jarang relasi antara penyidik dan penuntut umum kerap memunculkan praktik bolak-balik berkas perkara tanpa batas waktu yang jelas, bahkan tidak jarang berujung menggantungkan perkara.
“Jadi yang ingin kami sampaikan, pertama bahwa di dalam KUHAP yang baru itu ada yang namanya diferensiasi fungsional. Yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, kemudian pengadilan pada hakim. Lalu advokat, dia bertugas memberikan pembelaan dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional, dan pembimbing kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kementerian Hukum, Senin (5/1/2025) kemarin.
Melalui pengaturan tersebut, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tidak lagi diposisikan sebagai kewenangan yang berdiri sendiri-sendiri. Sebaliknya, setiap tahapan ditempatkan dalam satu sistem peradilan pidana yang terintegrasi, dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Baca juga:
- Ini Tiga Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan dalam KUHAP Baru
- Penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining Tetap di Bawah Pengawasan Hakim
Pria yang kerap disapa Prof Eddy ini mengakui bahwa dalam praktik KUHAP lama, hubungan antara penyidik dan penuntut umum kerap menimbulkan persoalan kepastian hukum.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way,” tegasnya.
















