Mekanisme upaya paksa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Pasalnya dianggap dapat dengan bebas melakukan penangkapan, penggeledahan, bahkan penetapan tersangka.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Secara limitatif KUHAP baru mengatur sembilan jenis upaya paksa. Yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan. Kemudian penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan larangan ke luar negeri.
“Dari sembilan upaya paksa hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan. Selebihnya itu semua harus izin pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Baca juga:
- Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Terbitkan Panduan Masa Transisi
- KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara
- Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik soal KUHP-KUHAP Baru dan Ancaman Demokrasi
- Pengawasan Pengadilan dalam Upaya Paksa Berisiko Menggeser Fungsi Praperadilan
Tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Pertama, penetapan tersangka. Prof Eddy begitu biasa disapa, menjelaskan penetapan tersangka ini tidak serta-merta menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sehingga tidak memerlukan persetujuan hakim.
“Kalau penetapan tersangka memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan. Karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” tuturnya.
Kedua, penangkapan. Dalam KUHAP baru, penangkapan tetap dibatasi secara ketat oleh waktu yang berlaku selama 1x24 jam. Waktu singkat penangkapan ini menjadi alasan utama mengapa izin pengadilan tidak diwajibkan. Apalagi jika mekanisme penangkapan dipersulit dengan kewajiban izin pengadilan, aparat justru berpotensi gagal mengamankan tersangka, dan malah menimbulkan persoalan hukum dan sosial baru.
















