Ini Tiga Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan dalam KUHAP Baru
Terbaru

Ini Tiga Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan dalam KUHAP Baru

Dari sembilan mekanisme upaya paksa hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Ketiga, penahanan. Prof Eddy menjabarkan, pengaturan penahanan dalam KUHAP baru pada dasarnya sama dengan KUHAP lama. Penahanan dilakukan atas surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Artinya, penyidik tetap memiliki kewenangan melakukan penahanan tanpa harus meminta izin pengadilan terlebih dahulu. Hanya saja, alasan mengapa penahanan dapat dilakukan tanpa persetujuan pengadilan adalah kondisi geografis Indonesia dan realita di lapangan.

“Letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa. Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota/kabupaten itu 18 jam. Kondisi cuaca ekstrem, akses menuju pengadilan bahkan bisa terhambat selama berhari-hari hingga berminggu-minggu,” ujarnya.

Selain geografis, penilaian situasional di lapangan juga menjadi pertimbangan penting dalam penahanan. Penyidik kerap dihadapkan pada kondisi mendesak, termasuk risiko tersangka melarikan diri atau membahayakan masyarakat. Prof Eddy menuturkan pengadilan secara kelembagaan tidak selalu siap jika penahanan harus selalu didahului izin hakim.

Pasalnya adanya keterbatasan sumber daya dan jam kerja pengadilan dibandingkan aparat penegak hukum yang bekerja 24 jam. Meski tiga upaya paksa tersebut tidak memerlukan izin pengadilan, mekanisme pengawasan tetap tersedia melalui praperadilan.

“Baik penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan itu merupakan objek praperadilan. Jadi silakan dilakukan praperadilan,” ujarnya..

Sebagai pembentuk undang-undang, DPR juga menegaskan pengaturan upaya paksa dalam KUHAP baru dirancang dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak dapat dilakukan secara serampangan karena telah dibatasi secara tegas dalam undang-undang.

“Pelaksanaan upaya paksa bukan pada tahap penyelidikan, tapi penyidikan. Harus dilakukan dengan sangat hati-hati dengan syarat yang sangat berat. Lebih berat daripada KUHAP lama,” pungkas Habiburokhman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info