Munculnya perkara hukum lintas negara pada dasarnya merujuk pada 2 faktor utama: (i) Interaksi bisnis global dimana perusahaan atau anak perusahaan di satu negara melakukan aksi korporasi dan/atau mendaftarkan diri pada bursa saham negara lain dan; (ii) Pendekatan otoritas penegak hukum, khususnya Amerika Serikat mengadopsi pendekatan penegakan hukum ekstrateritorial, salah satunya melalui FCPA (Foreign Corrupt Practice Act)

Berbagai laporan dan data terkini dari dalam negeri maupun luar negeri secara konsisten menunjukkan signifikansi perkara hukum lintas negara. Data menunjukkan sejumlah perusahaan di Indonesia pernah menghadapi investigasi dan bahkan menerima sanksi sebagai dampak investigasi lintas negara. Karena itu, penting memahami secara umum bagaimana gambaran penanganan atas perkara cross border investigation (investigasi lintas negara) serta peranan in-house counsel sebagai fungsi hukum dan compliance dalam suatu perusahaan.
Baca Juga:
Runtuhnya Marwah Perguruan Tinggi sebagai Entitas Bisnis Tambang
Kontribusi Pers dalam Penegakan Hukum di Pemerintahan Prabowo Subianto
Dalam praktiknya, munculnya perkara hukum lintas negara pada dasarnya merujuk pada 2 faktor utama yakni (i) Faktor Bisnis yang dilatarbelakangi oleh interaksi atau transksi bisnis global dimana perusahaan atau anak perusahaan di satu negara yang melakukan aksi korporasi dan/atau mendaftarkan diri pada bursa saham negara lain; (ii) Faktor Penegakan Hukum (enforcement) oleh Otoritas/Instansi Asing yakni terdapat pendekatan dari sejumlah otoritas penegak hukum asing, khususnya otoritas/instansi negara Amerika Serikat mengadopsi pendekatan penegakan hukum ekstrateritorial. Salah satunya melalui penegakan aturan FCPA (Foreign Corrupt Practice Act) dan negara Inggris melalui UKBA (United Kingdom Bribery Act) yang menjadi instrumen hukum dilaksanakannya investigasi lintas negara.
Khusus mengenai investigasi lintas negara yang dilakukan oleh instansi penegak hukum negara Amerika Serikat (US Securities Exchange Commission), dapat dipahami bahwa aturan FCPA ialah landasan hukum utama di Amerika Serikat yang mengatur mengenai larangan pembayaran suap kepada pejabat asing untuk membantu memperoleh atau mempertahankan bisnis. Lebih lanjut, ketentuan anti suap FCPA dapat berlaku baik di dalam maupun di luar Amerika Serikat.
Mengacu pada aturan FCPA, definisi pelaku suap mencakup: (i) perusahaan yang terdaftar dalam bursa sekuritas nasional di Amerika Serikat atau memiliki sekuritas di Amerika Serikat; (ii) badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang Amerika Serikat; dan (iii) warga negara asing atau perusahaan yang bukan emiten atau dalam negeri Amerika Serikat yang terlibat. Sanksi atas pelanggaran FCPA ini terbagi 2 pokok yakni: (i) Sanksi anti suap, sanksi ini berupa sanksi pidana mencapai $2 juta untuk setiap pelanggaran serta hukuman lain seperti denda perdata, larangan menjalankan bisnis, atau hilangnya hak ekspor; dan (ii) Sanksi Akuntansi, sanksi ini mencakup sanksi pidana mencapai $25 juta untuk perusahaan publik dan $5 juta dan 20 tahun penjara bagi individu untuk setiap pelanggaran.
Tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih terdapat perdebatan di kalangan ahli hukum terkait keberlakuan dan enforcement aturan FCPA oleh otoritas penegak hukum Amerika Serikat di luar negeri, serta aspek restriksi hukum nasional yang berpotensi memberikan pembatasan dalam proses investigasi lintas negara ini. Termasuk pula pertimbangan atas aspek-aspek compliance atas kerahasiaan data dan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam investigasi lintas negara ini.

















