Interaksi Bisnis Global, Cross Border Investigation, dan Peran In-House Counsel
OPINI

Interaksi Bisnis Global, Cross Border Investigation, dan Peran In-House Counsel

Banyak hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh In-House Counsel dalam melakukan antisipasi, mitigasi dan pengawalan atau penanganan perkara cross border investigation di perusahaan. Seperti, melakukan penyimpanan atau preservation evidence, mitigasi risiko bisnis, membentuk dan memimpin Project Team (PIC) yang kompeten.

•Bacaan 4 Menit

Munculnya perkara hukum lintas negara pada dasarnya merujuk pada 2 faktor utama: (i) Interaksi bisnis global dimana perusahaan atau anak perusahaan di satu negara melakukan aksi korporasi dan/atau mendaftarkan diri pada bursa saham negara lain dan; (ii) Pendekatan otoritas penegak hukum, khususnya Amerika Serikat mengadopsi pendekatan penegakan hukum ekstrateritorial, salah satunya melalui FCPA (Foreign Corrupt Practice Act)

Ezra Halleluyah Awang dan Oscar Alaska Samosir. Foto: Istimewa
Ezra Halleluyah Awang dan Oscar Alaska Samosir. Foto: Istimewa

Berbagai laporan dan data terkini dari dalam negeri maupun luar negeri secara konsisten menunjukkan signifikansi perkara hukum lintas negara. Data menunjukkan sejumlah perusahaan di Indonesia pernah menghadapi investigasi dan bahkan menerima sanksi sebagai dampak investigasi lintas negara. Karena itu, penting memahami secara umum bagaimana gambaran penanganan atas perkara cross border investigation (investigasi lintas negara) serta peranan in-house counsel sebagai fungsi hukum dan compliance dalam suatu perusahaan.

Baca Juga:
Runtuhnya Marwah Perguruan Tinggi sebagai Entitas Bisnis Tambang

Kontribusi Pers dalam Penegakan Hukum di Pemerintahan Prabowo Subianto

Dalam praktiknya, munculnya perkara hukum lintas negara pada dasarnya merujuk pada 2 faktor utama yakni (i) Faktor Bisnis yang dilatarbelakangi oleh interaksi atau transksi bisnis global dimana perusahaan atau anak perusahaan di satu negara yang melakukan aksi korporasi dan/atau mendaftarkan diri pada bursa saham negara lain; (ii) Faktor Penegakan Hukum (enforcement) oleh Otoritas/Instansi Asing yakni terdapat pendekatan dari sejumlah otoritas penegak hukum asing, khususnya otoritas/instansi negara Amerika Serikat mengadopsi pendekatan penegakan hukum ekstrateritorial. Salah satunya melalui penegakan aturan FCPA (Foreign Corrupt Practice Act) dan negara Inggris melalui UKBA (United Kingdom Bribery Act) yang menjadi instrumen hukum dilaksanakannya investigasi lintas negara. 

Khusus mengenai investigasi lintas negara yang dilakukan oleh instansi penegak hukum negara Amerika Serikat (US Securities Exchange Commission), dapat dipahami bahwa aturan FCPA ialah landasan hukum utama di Amerika Serikat yang mengatur mengenai larangan pembayaran suap kepada pejabat asing untuk membantu memperoleh atau mempertahankan bisnis. Lebih lanjut, ketentuan anti suap FCPA dapat berlaku baik di dalam maupun di luar Amerika Serikat. 

Mengacu pada aturan FCPA, definisi pelaku suap mencakup: (i) perusahaan yang terdaftar dalam bursa sekuritas nasional di Amerika Serikat atau memiliki sekuritas di Amerika Serikat; (ii) badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang Amerika Serikat; dan (iii) warga negara asing atau perusahaan yang bukan emiten atau dalam negeri Amerika Serikat yang terlibat. Sanksi atas pelanggaran FCPA ini terbagi 2 pokok yakni: (i) Sanksi anti suap, sanksi ini berupa sanksi pidana mencapai $2 juta untuk setiap pelanggaran serta hukuman lain seperti denda perdata, larangan menjalankan bisnis, atau hilangnya hak ekspor; dan (ii) Sanksi Akuntansi, sanksi ini mencakup sanksi pidana mencapai $25 juta untuk perusahaan publik dan $5 juta dan 20 tahun penjara bagi individu untuk setiap pelanggaran.

Tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih terdapat perdebatan di kalangan ahli hukum terkait keberlakuan dan enforcement aturan FCPA oleh otoritas penegak hukum Amerika Serikat di luar negeri, serta aspek restriksi hukum nasional yang berpotensi memberikan pembatasan dalam proses investigasi lintas negara ini. Termasuk pula pertimbangan atas aspek-aspek compliance atas kerahasiaan data dan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam investigasi lintas negara ini.

Melihat penjelasan di atas, menimbang bahwa perkembangan interaksi atau transksi bisnis global telah melewati batas negara. Hal tersebut menimbulkan potensi adanya cross border investigation, maka peran In-House Counsel dalam konteks cross border investigation sangatlah signifikan dan penting. Setidaknya ada lima peran penting In-House Counsel yang spesifik dalam melakukan penanganan perkara cross border investigation. 

Pertama, dalam melakukan penyimpanan atau preservation evidence. In-House Counsel wajib memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban menyimpan/menjaga ketersediaan dokumen/data terkait perkara secara wajar (duty to preserve). Kedua, dalam melakukan mitigasi risiko atas penanganan perkara cross border investigation, In-House Counsel wajib berperan aktif bersama unit/fungsi terkait perusahaan melakukan upaya mitigasi atas risiko terkait yaitu risiko bisnis (risiko terhadap bisnis atau target keuangan dengan mempertimbangkan dampak penanganan perkara), risiko reputasi (risiko reputasi terhadap nama baik, reputasi terkait pelanggan, opini publik), risiko legal (risiko pemberian sanksi hukum pidana atau perdata terhadap perusahaan dan manajemen). 

Ketiga, membentuk dan memimpin Project Team (PIC) yang kompeten yang terdiri dari sejumlah komponen utama yakni lawyer dengan kualifikasi hukum dan track record penanganan cross border litigation (litigasi lintas negara), konsultan hukum lokal (Local Counsel) yang akan menjadi rujukan terkait aspek hukum nasional/restriksi sehubungan dengan perkara, dan konsultan spesialis (forensic, e-discovery, keuangan, akuntan) untuk mendukung kinerja lawyer yang ditunjuk dalam penanganan perkara cross border investigation. 

Keempat, secara pro aktif memberikan masukan pada unit terkait kesiapan anggaran perusahaan, yang secara tidak langsung memiliki dampak terhadap penanganan perkara yaitu anggaran konsultan hukum, anggaran kebutuhan translasi dokumen perkara, anggaran site visit, anggaran preservasi dokumen, dan anggaran penunjukan konsultan spesialis. Kelima, meningkatkan kompetensi baik pemahaman dan praktik terkait aturan FCPA dan aturan UKBA, dan melaksanakan pengawalan atas penanganan perkara cross border investigation secara komprehensif yang mencakup tahapan analisis legal, case handling, case monitoring, dan legal settlement dan/atau upaya hukum lanjutan dalam penanganan perkara cross border investigation.

Dari seluruh pembahasan di atas, cukup jelas bahwa banyak hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh In-House Counsel dalam mengantisipasi, mitigasi dan pengawalan atau penanganan perkara cross border investigation di perusahaan. 

 

*) Ezra Halleluyah Awang, S.H. & Oscar Alaska Samosir, S.H. Keduanya adalah Sub Departemen Legal and Compliance PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

in house counselinternasionalkorporasi
Ezra Halleluyah Awang
Ezra Halleluyah Awang

In-House Counsel

Oscar Alaska Samosir

In-House Counsel

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info