Interpelasi Pergantian Panglima TNI Diputus Tahun Depan
Berita

Interpelasi Pergantian Panglima TNI Diputus Tahun Depan

DPR belum bisa mengambil keputusan mengenai usulan untuk menggunakan hak interpelasi berkaitan dengan surat presiden soal penggantian Panglima TNI. Karena keburu reses, sikap DPR itu baru akan diputus pada tahun depan.

Zae
Bacaan 2 Menit
Interpelasi Pergantian Panglima TNI Diputus Tahun Depan
Hukumonline
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, saat ditemui usai memimpin sidang paripurna DPR-RI, di Gedung Nusantara DPR (7/12). Sutardjo mengatakan bahwa salah satu agenda dalam rapat paripurna hari ini adalah membacakan alasan dan tujuan pengusul soal usulan penggunaan hak interpelasi pergantian Panglima TNI. Jadi, belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

Minim penjelasan

Surat Presiden No. R41/2004 adalah surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Isinya, mencabut Surat Presiden No. R32/2004 yang dikirimkan Presiden (saat itu) Megawati tentang pengunduran diri Panglima TNI Jend. Endriartono Sutarto.

"Menurut kami Surat Presiden No. R32/2004 sudah tepat. Karena itu, minimnya argumentasi dalam Surat Presiden No. R41/2004 membuat kami memandang perlu untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari presiden," ujar Yudi. Meminta penjelasan dimaksud, bisa dilakukan DPR melalui penggunaan hak interpelasi.

Lebih jauh Yudi menilai bahwa timbulnya surat Presiden No. R41/2004 menunjukkan tidak adanya kesinambungan antara kebijakan pemerintah lama dengan pemerintah yang baru. Presiden baru juga dinilai tidak menghormati upaya DPR yang tengah membahas surat presiden No. R32/2004.

Pada bagian akhir penjelasannya, Yudi berharap kepada segenap anggota DPR agar jangan menganggap tabu penggunaan hak interpelasi dalam alam demokrasi ini. Yudi beranggapan bahwa penggunaan hak ini akan sangat baik bagi pendidikan politik rakyat Indonesia.

Menurut Soetardjo, laporan dari pengusul itu selanjutnya akan diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Alat kelengkapan DPR itu nanti mengagendakan rapat pleno guna pengambilan keputusan DPR tentang penggunaan hak interpelasi itu.

"Jadi soal menerima atau menolak (penggunaan hak) interpelasi itu terserah pada pleno," ujar Soetardjo. Mengingat DPR akan reses dalam waktu dekat, menurut Soetardjo, diperkirakan rapat pleno pengambilan keputusan soal interpelasi akan dilaksanakan tahun depan.

Penjelasan pihak pengusul interpelasi sendiri disampaikan dalam rapat paripurna oleh anggota DPR dari Partai Golkar, Yudi Krisnandi, mewakili 49 orang anggota pengusul lainnya.

Di antara nama-nama pengusul tersebut, terdapat nama-nama seperti Joko Edi Sucipto, Effendi Choiri, Nursyahbani Katjasungkana, Efendi Simbolon, Permadi, Happi Bone Zulkarnaen, Yoris Raweyae, dan lain-lain.

Di hadapan sidang paripurna, Yudi menjelaskan bahwa Surat Presiden No R41/2004 isinya sungguh sangat mengejutkan anggota DPR. Selain itu, alasan yang dikemukakan dalam surat itu kurang memadai.

Tags: