Investasi Syariah Marak, Akademisi Ulas Skema Pengawasan hingga Isu Kripto Syariah
Terbaru

Investasi Syariah Marak, Akademisi Ulas Skema Pengawasan hingga Isu Kripto Syariah

Pengawasan investasi syariah di Indonesia dilakukan oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan hukum serta prinsip syariah, sementara DSN MUI berperan menetapkan standar substantif yang menjadi rujukan pengawasan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Akademisi hukum Islam Fakultas Hukum Universitas YARSI (FH UY), Irfan Islami. Foto: Tangkapan layar YouTube
Akademisi hukum Islam Fakultas Hukum Universitas YARSI (FH UY), Irfan Islami. Foto: Tangkapan layar YouTube

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi, termasuk investasi syariah, pemerintah telah menyiapkan berbagai perangkat regulasi untuk memastikan pengawasan praktik investasi syariah. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) hingga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kalau untuk pengawasan sekarang kan mungkin kalau kita lihat dari regulasi yang ada, sekarang sudah jelas banget ya, sudah sangat baik sekali kalau lihat dari sisi regulasinya,” ujar akademisi hukum Islam Fakultas Hukum Universitas YARSI (FH UY), Irfan Islami, ketika dihubungi melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Selasa (30/12).

Perangkat tersebut antara lain melalui DPS yang bertugas di antaranya mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah. Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Baca Juga:

POJK tersebut juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan syariah di pasar modal wajib memiliki DPS. Dewan ini terdiri atas 1 orang atau lebih yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme setara, atau ditunjuk oleh direksi. Anggota DPS harus merupakan perseorangan atau badan usaha yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK.

Selanjutnya, dalam Pasal 10 POJK No. 15/2015, setiap pihak yang melakukan kegiatan investasi syariah wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Untuk Manajer Investasi yang mengelola investasi syariah, laporan disusun oleh DPS. Sementara bagi pihak lain yang melakukan kegiatan syariah selain Manajer Investasi, laporan dapat disusun oleh DPS, direktur, atau penanggung jawab kegiatan yang dimandatkan.

“Jadi dari sisi bisnisnya, keuangannya, itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, tapi dari sisi syariahnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Jadi ada dua pengawasan di sini, pengawasan secara umumnya investasinya biar berjalan dengan legal dan tidak ada tipu-tipuan, dan kemudian pengawasan dari sisi syariahnya,” terang Irfan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info