IOJI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Terbaru

IOJI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat hukum adat bukan hanya butuh pengakuan tetapi juga butuh perlindungan dan pemberdayaan.

CR 34
Bacaan 3 Menit
 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) (ketiga dari kiri), Agustin Teras Narang, dan Direktur Program IOJI, Stephanie Juwana (paling kanan) dalam sebuah diskusi di Jakarta. Senin (17/3/2025). Foto: CR 34
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) (ketiga dari kiri), Agustin Teras Narang, dan Direktur Program IOJI, Stephanie Juwana (paling kanan) dalam sebuah diskusi di Jakarta. Senin (17/3/2025). Foto: CR 34

Memasuki era anthropocene, pemerintah terus berupaya menyelamatkan ekosistem alam demi keberlangsungan hidup manusia. Salah satunya dengan memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan keberadaan dan budaya masyarakat hukum adat terlindungi dari ancaman penggusuran dan eksploitasi sumber daya alam.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat terus digodok oleh pemerintah. RUU ini pun telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apalagi keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat telah dimulai sejak 2008.

“Tugas ini berat karena RUU yang terkait dengan masyarakat hukum adat banyak penolakan baik secara internal maupun eksternal,” kata Teras dalam Diskusi Publik Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Senin (17/3/2025).

Baca juga:

Teras menjelaskan, penolakan dari eksternal datang dari negara-negara lain yang masih mengharapkan sumber daya alam dari Indonesia. Namun bagaimanapun masyarakat hukum adat sesuai mandat UUD 1945 harus memiliki UU yang mampu melindungi mereka dan sumber daya alam di sekitarnya.

“Masyarakat hukum adat bukan hanya butuh pengakuan tetapi juga butuh perlindungan dan pemberdayaan,” tegasnya.

Direktur Program IOJI, Stephanie Juwana menyebut terdapat beberapa prinsip penting yang perlu diadopsi dalam hukum nasional demi menyelamatkan masyarakat hukum adat dan ekosistem alam. Mengingat selama ini praktik-praktik yang dilakukan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menurunkan planetary pressures.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info