Irvanto dan Made Oka Dituntut 12 Tahun Bui
Berita

Irvanto dan Made Oka Dituntut 12 Tahun Bui

Atas tuntutan ini, Irvanto dan Made Oka akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dibacakan pada 21 November 2018.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Atas tuntutan ini, Irvanto dan Made Oka akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dibacakan pada 21 November 2018.

 

Terkait perkara korupsi e-KTP ini, sudah beberapa orang dijatuhi vonis yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto. Dan mantan Dirjen Dukcapil Irman masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan; Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar.

 

Bekas anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis Mahkamah Agung (MA) selama 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 5 tahun kurungan.

 

Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara e-KTP dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan, namun proses penyidikannya masih berlangsung di KPK.

Tags:

Berita Terkait