Irvanto dan Made Oka Dituntut 12 Tahun Bui
Berita

Irvanto dan Made Oka Dituntut 12 Tahun Bui

Atas tuntutan ini, Irvanto dan Made Oka akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dibacakan pada 21 November 2018.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selain diberikan melalui Irvanto, fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung seperti kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pada 14 Juni 2012, Made Oka menerima fee untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan "underlying transaction software development final payment".

 

Pada 10 Desember 2012, Made Oka Masagung kembali menerima fee untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat.

 

Selanjutnya, Made Oka menemui Hery Hermawan selaku Direktur PT Pundi Harmez Valasindo, dan menyampaikan Made Oka mempunyai sejumlah uang di Singapura. Namun akan menarik secara tunai di Jakarta tanpa melakukan transfer dari Singapura sehingga pedagang valas Juli Hira dan Hery Hermawan memberi uang tunai kepada Made Oka Masagung secara bertahap.

 

Sedangkan uang Made Oka yang di Singapura dipergunakan untuk pembayaran transaksi Hery Hermawan dan Juli Hira. Selain menarik secara tunai, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada Irvanto melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS sejumlah 315 ribu dolar AS. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Irvanto secara tunai dari Muda Ikhsan Harapan di rumah Irvanto.

 

Selain itu, Jaksa mengungkapkan perbuatan mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung identik dengan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"Berdasarkan pola penarikan dan pemberian uang sebesar 383.040 dolar Singapura, menurut penuntut umum identik dengan pola Hawala dalam tindak pidana pencucian uang. Fakta ini memperkuan bahwa uang yang diterima terdakwa II Made Oka Masagung adalah hasil kejahatan," kata JPU KPK Abdul Basir dalam sidang persidangan.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah memperkaya Setya Novanto sejumlah 7,3 juta dolar AS serta menguntungkan pihak lain dan korporasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait