Israel-Palestina Perlu Mekanisme Two State Solution untuk Akhiri Konflik
Utama

Israel-Palestina Perlu Mekanisme Two State Solution untuk Akhiri Konflik

Posisi Indonesia dan negara-negara nonblok sudah sangat jelas, menentang segala bentuk agresi dan penjajahan Israel atas Palestina.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Israel-Palestina Perlu Mekanisme Two State Solution untuk Akhiri Konflik
Hukumonline

Konflik Palestina-Israel seolah tak pernah berakhir. Setelah beberapa waktu lalu terjadi bentrokan di masjid Al-Aqsa dan serangan militer Israel ke beberapa tempat di jalur Gaza, akhirnya kedua pihak sepakat melakukan gencatan senjata. Namun, gencatan senjata itu tidak berarti bakal menghentikan seluruh konflik diantara keduanya. Gencatan senjata hanya menghentikan sementara serangan bukan berarti telah berdamai diantara keduanya. Lalu, apa yang seharusnya dilakukan agar konflik berkepanjangan ini segera berakhir?

Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani mengatakan kita beberapa waktu lalu Palestina-Israel melakukan gencatan senjata, tetapi gencatan senjata bukan berarti menyelesaikan masalah, hanya menghentikan pertempuran dalam waktu tertentu saja. Baginya, penyelesaian konflik Israel-Palestina harus melihat akar masalahnya. Salah satunya melalui jalan Two State Solution.

“Penyelesaian yang paling realistis adalah Two State Solution. Jadi, Bangsa Palestina dan Israel harus hidup berdampingan. Two State Solution ini berkeadilan. Hal ini dapat terjadi apabila keduanya komitmen membicarakan perdamaian, yang sejak tahun 2014 telah terhenti. Two State Solution dapat dilakukan dengan proses perundingan yang adil, kredibel, dan sesuai dengan kesepakatan hukum internasional,” kata Abdul Kadir Jailani dalam Instagram Live Hukumonline, Selasa (25/5/2021).

Kadir menjelaskan Two State Solution adalah sebuah penyelesaian eksistensi negara Palestina dan Israel yang mengakui keberadaan satu sama lain terkait pembahasan persoalan bagaimana batas wilayah, mana ibu kotanya, teknis penyelesaian seperti apa. Hal ini bisa terjadi melalui perundingan.

“Posisi Indonesia sangat jelas, kita mendorong Two State Solution, ada parameternya yaitu perbatasan negara yang sesuai sebelum tahun 1967, Yerusalem harus diakui sebagai ibu kota Palestina, hak-hak orang Palestina harus kembali ke tanah kelahirannya. Penyelesaian permasalahan pemukiman juga perlu dilakukan karena saat ini Israel membuat pemukiman dan membangun di tanah-tanah Palestina,” paparnya.

Dia menegaskan banyak negara termasuk Indonesia menentang segala bentuk agresi terhadap rakyat sipil, agresi terhadap wilayah. Bahkan, saat ini Israel membentuk sebuah undang-undang untuk menduduki wilayah Palestina meski PBB menentang kegiatan ini dan beberapa negara juga menentang tindakan yang dilakukan Israel.

“Posisi Indonesia sudah sangat jelas, menentang bentuk agresi dan penjajahan, posisi Indonesia itu sejalan dengan posisi negara nonblok yang menentang agresi Israel, jadi kita tidak sendiri,” kata dia. (Baca Juga: 3 Organ PBB Ini yang Berwenang Selesaikan Konflik Israel-Palestina)  

Tags:

Berita Terkait