Pasukan Israel dikabarkan telah melakukan penyerbuan ke kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/12) dini hari yang diikuti aksi paksa penyitaan properti hingga penurunan bendera PBB.
“Sepeda motor polisi, truk, dan forklift dikerahkan, sementara semua komunikasi diputus. Perabotan, peralatan TI, dan properti lainnya disita. Bendera PBB diturunkan dan diganti dengan bendera Israel. Tindakan ini merupakan pengabaian terang-terangan terhadap kewajiban Israel sebagai Negara Anggota PBB,” tulis Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini melalui sosial media resminya, Senin (8/12).
Sebagai negara anggota PBB, Israel seharusnya tunduk pada kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak-hak istimewa yang dimiliki PBB. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut justru terus meningkat dari waktu ke waktu.
Baca Juga:
- Palestina Meminta Israel untuk Patuhi Hukum Internasional
- Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum
Mulai dari serangan pembakaran 2024, demonstrasi dan intimidasi bermuatan kebencian yang diperburuk kampanye disinformasi berskala besar, hingga pengesahan UU Anti-UNRWA oleh parlemen Israel. Semuanya dinilai melanggar kewajiban internasional yang semestinya dipatuhi. Pada awal 2025, situasi bahkan memaksa personel UNRWA mengosongkan kompleks tersebut.
“Namun, apa pun tindakan yang diambil di dalam negeri (oleh Israel), kompleks tersebut tetap mempertahankan statusnya sebagai kompleks PBB, bebas dari segala bentuk campur tangan. Israel adalah pihak dalam Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB. Konvensi tersebut menjadikan tempat-tempat PBB tidak dapat diganggu gugat. Dengan kata lain, kebal dari penggeledahan dan/atau penyitaan serta menjadikan properti dan aset PBB kebal dari proses hukum,” tegas Philippe.
Terlebih, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) melalui advisory opinion yang diterbitkan beberapa waktu lalu telah kembali memperteguh posisi UNRWA. Mewajibkan Israel untuk bekerja sama dengan UNRWA dan badan-badan PBB lainnya tanpa pengecualian. Pembiaran atas hal ini menjadi tantangan baru bagi hukum internasional dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya di mana pun PBB hadir di seluruh dunia.
















