Selain keempat catatan di atas, Yunita juga menanggapi mengenai pengurangan HAM yang belum ada mekanismenya. Kekosongan hukum ini membuka ruang penyalahgunaan. “Salah satu keadaan yang bisa menyatakan mengenai derogasi atau pembatasan HAM adalah keadaan darurat, masalahnya RUU ini tidak menyatakan apa itu keadaan darurat sehingga nanti akan rentan disalahgunakan,” ucapnya.
Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Padjadjaran, Bilal Dewansyah, juga menyoroti permasalahan terkait proses pembuatan RUU HAM. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengemban kewajiban pemenuhan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan RUU. Sayangnya, pelibatan aktor terkait dan transparansi proses pembuatan RUU HAM dinilai kurang.
Padahal, dalam studi sosio-legal tentang pembuatan peraturan perundang-undangan, salah satu yang membuat peraturan perundang-undangan tidak implementatif adalah faktor actor mismatch. Artinya, pihak yang seharusnya menjadi pelaksana justru tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam praktik pelaksanaannya mereka jadi resisten.
Kurangnya keterlibatan aktor pada proses penyusunan berakibat pada permasalahan kelembagaan. “Kalau kita mau bikin Undang-Undang yang bagus, saya pikir jangan terburu-buru. Libatkan stakeholder sebanyak mungkin pasti akan menghasilkan rumusan yang baik,” ucap Bilal.
















