IUP Minerba Dicabut, Pengusaha Boleh Ajukan Keberatan ke BKPM
Terbaru

IUP Minerba Dicabut, Pengusaha Boleh Ajukan Keberatan ke BKPM

Dari 1.118 IUP yang dicabut, sebanyak 227 perusahaan sudah menyampaikan keberatan ke BPKM. Nantinya hasil keberatan yang sudah diklarifikasi akan dibawah ke rapat pleno.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Pemerintah secara resmi mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 2.078 rekomendasi pencabutan IUP. Adapun 1.118 pencabutan IUP meliputi 102 IUP di pertambangan Nikel (161.254 Ha), 271 IUP di pertambangan Batubara (914.136 Ha), 14 IUP di pertambangan Tembaga (51.563 Ha), 50 IUP di pertambangan Bauksit (311.294 Ha), 237 IUP di pertambangan Timah (374.031 Ha), 59 IUP di pertambangan Emas, dan 385 IUP mineral lainnya (365.296 Ha).

Sementara untuk realisasi pencabutan izin penggunaan Kawasan hutan hingga 24 April tercatat 15 izin yang telah dicabut dari total 192 izin berdasarkan rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebanyak 15 izin tersebut terdiri dari 3 Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dalam konferensi pers, Senin (25/4), Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadia menyatakan bahwa pemerintah tidak berlaku semena-mena saat memutuskan untuk mencabut ribuan IUP. Setidaknya terdapat lima kriteria pencabutan IUP Mineral dan Batubara yang tidak berkegiatan, yakni perusahaan dinyatakan pailit, masa berlaku izin sudah habis, dan sudah ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) per bulan Juni 2021. Kemudian izin sudah lengkap namun tidak berkegiatan di lapagan/tidak direalisasikan, pemilik tidak jelas, dan izin hanya digunakan sebagai jaminan di Bank dan tidak direalisasikan.

Namun demikian, pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang IUP-nya dicabut untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan keberatan. Bahlil mengaku dari 1.118 IUP yang dicabut, sebanyak 227 perusahaan sudah memyampaikan keberatan, dan 160 perusahaan telah diundang untuk melakukan klarifikasi. Dari 160 perusahaan tersebut, sebanyak 144 perusahaan telah memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi. Nantinya hasil keberatan yang sudah diklarifikasi akan dibawah ke rapat pleno.

Baca:

“Izin-izin yang sudah diklarifikasi hasilnya akan di pleno-kan. Tim melakukan kerja dan punya mekanisme untuk mengambil keputusan. Kalau klarifikasi ternyata perusahaan benar maka haknya akan dikembalikan, jangan dzolim kepada pengusaha. Tidak boleh benar kita bilang salah, dan salah kita bilang benar,” kata Bahlil.

Adapun mekanisme penyampaian keberatan pelaku usaha atas pencabutan IUP adalah pertama pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menteri Investasi/Kepala BKPM) u.p. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Kedua, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha, dan ketiga pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut.

“Nanti, kapan pengumumannya setelah hari raya Idul Fitri, karena kita bertahap, kita buka diri bukan seperti kacamata kuda yang enggal suka dicabut IUP, enggak begitu.  Selama dia (perusahaan) mampu melihatkan dokumen dan di lapangan bagus, itu ujungnya akan ada pecepatan investasi,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait