IUPK Sementara Freeport Terus Berlaku Hingga Proses Divestasi Terealisasi
Berita

IUPK Sementara Freeport Terus Berlaku Hingga Proses Divestasi Terealisasi

Persoalan sanksi lingkungan yang dijatuhkan kepada Freeport tidak menjadi hambatan proses divestasi saham Freeport.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia dan PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri," ungkap Menkeu ketika membacakan beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai.

 

Menkeu menjelaskan pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham dari kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

 

"Untuk mendukung divestasi saham antara lain telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2018 di mana pemerintah daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport sebesar 10%," ujar Menkeu.

 

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 169 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara atau Undang-Undang Minerba telah memastikan tersedianya regulasi bagi semua investor di dalam rangka memberikan stabilitas pembayaran kewajiban penerimaan negara.

 

"Harapan pemerintah dengan pemberian stabilitas penerimaan negara di samping akan meningkatkan penerimaan negara juga akan menjadi komitmen Pemerintah di dalam menjaga iklim investasi yang pasti dan kondusif," pungkas Menkeu.

 

Tags:

Berita Terkait