Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Perlu Naik Menjadi 5 Persen
Berita

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Perlu Naik Menjadi 5 Persen

Tanpa kenaikan iuran, kecukupan dana program jaminan pensiun (JP) terancam tak mampu membayar manfaat peserta.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Pelaksanaan 5 program jaminan sosial yang dielenggarakan melalui BPJS menghadapi banyak tantangan, salah satunya terkait kecukupan dana yang dikelola untuk memberikan manfaat kepada peserta sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Selama ini publik ramai menyoroti defisit yang dialami BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

Ternyata saudara kembar BPJS Kesehatan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan juga berpotensi menghadapi masalah hampir serupa khususnya untuk program Jaminan Pensiun (JP). Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bambang Purwoko, menghitung iuran JP sebesar 3 persen tergolong rendah. Sebelum program JP bergulir 1 Juli 2015, DJSN sudah mengusulkan besaran iuran JP paling rendah 8 persen. Kemudian secara bertahap dinaikan menjadi 15 persen sebagaimana rekomendasi ILO.

 

Selaras itu Bambang mengingatkan dalam rapat tripartit di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekitar tahun 2015 sebelum program JP digulirkan, ada kesepakatan besaran iuran JP akan diubah setiap 3 tahun. Untuk tahun 2018 menjadi 5 persen, tahun 2021 menjadi 7 persen dan 9 persen tahun 2024.

 

“Kami mengusulkan kenaikan iuran JP menjadi 8 persen, dengan catatan besarannya terus naik dalam beberapa tahun ke depan sampai 15 persen,” kata Bambang dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (31/7).

 

Menurut Bambang, 40 tahun sejak program JP berjalan, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa lagi menempatkan dana JP dalam instrumen investasi karena peserta sudah mulai masuk usia pensiun. Sehingga dana tersebut harus disiapkan untuk membayar manfaat peserta. Selaras itu pemerintah harus menyiapkan dana kontijensi ketika penerimaan iuran diproyeksikan tidak bisa lagi ditempatkan untuk investasi.

 

Baca:

 

Anggota DJSN lainnya, Ahmad Ansyori, menegaskan sudah saatnya pemerintah menaikan besaran iuran JP. Mengacu PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, besaran iuran dievaluasi paling singkat 3 tahun. Hasil evaluasi itu digunakan untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8 persen. Walau begitu, Ansyori menekankan agar kenaikan besaran iuran jangan terlalu rendah, minimal naik 2 atau 3 persen. “Jika naik 2 persen berarti iurannya menjadi 5 persen, kalau naik 3 persen maka iuran menjadi 6 persen,” paparnya.

 

Menurut Ansyori kenaikan besaran iuran JP sangat dibutuhkan karena kecukupan dana BPJS Ketenagakerjaan tergolong rendah. Idealnya, besaran iuran JP sekitar 8 persen. Dia menghitung dengan kenaikan iuran 5 persen, kecukupan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai tahun 2032. “Apabila iuran tidak naik dampaknya akan sangat serius, ketika BPJS Ketenagakerjaan harus membayar manfaat kepada peserta JP nanti akan kesulitan karena dananya tidak cukup,” tukasnya.

 

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, mengatakan ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum menaikan iuran. PP No.45 Tahun 2015 mengatur selain evaluasi setiap 3 tahun, hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan besaran iuran yakni kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. “Apakah situasi ekonomi sekarang sudah baik? Apa parameternya? Ada banyak hal yang harus diperhatikan,” ujarnya.

 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan sampai pertengahan 2018 pembayaran manfaat program JP dengan metode pembayaran secara sekaligus (lump sum) ada sebanyak 21.174 kasus dengan rata-rata manfaat Rp.2.981.000. Untuk manfaat JP yang dibayar secara berkala ada 13.108 kasus dengan rata-rata nilai manfaat per bulan Rp.363.888.

 

Dengan penghitungan manfaat JP seperti yang berlaku sekarang, nilai manfaat JP dinilai belum cukup layak untuk kesejahteraan pekerja Indonesia. “Rasio penggantian (replacement ratio) manfaat JP kepada peserta saat ini masih di bawah rekomendasi ILO sebesar 40 persen,” pungkas Krishna.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info