Izin Praktik 504 Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Dicabut OJK
Utama

Izin Praktik 504 Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Dicabut OJK

Sekira 50 persen anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal mungkin dibatalkan izinnya berkegiatan di pasar modal.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri. Foto: RES
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada para anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Tercatat 504 nama anggota HKHPM dalam lampiran surat dari OJK yang akan dibatalkan izinnya berkegiatan sebagai profesi penunjang pasar modal.  Mereka harus segera melakukan pendaftaran ulang ke OJK paling lambat 22 Desember 2018 untuk tetap bisa berpraktik di pasar modal.

 

Surat bersifat ‘segera’ bertanggal 19 Oktober 2018 yang memuat peringatan tersebut diakui oleh Ketua HKHPM, Indra Safitri saat diwawancarai hukumonline, Selasa (13/11). “Sudah diingatkan kepada teman-teman soal risiko kehilangan status pendaftaran mereka. Artinya tidak lagi memiliki izin sebagai profesi penunjang yang terdaftar di OJK,” kata Indra.

 

Ia menjelaskan bahwa HKHPM sudah pernah bekerja sama dengan OJK untuk memfasilitasi pendaftaran ulang para konsultan hukum pasar modal. Namun dari sekitar 700 anggota HKHPM, hampir separuhnya belum melakukan daftar ulang. “Waktu itu di OJK sudah disiapkan fasilitas pendaftaran umum untuk registrasi, para anggota mengirim sekretarisnya untuk unggah data, sudah dua atau tiga kali, kami kira sudah cukup ya,” Indra menambahkan.

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66 /POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (POJK 66/2017) mewajibkan para konsultan hukum pasar modal melakukan pendaftaran ulang sejak berlakunya regulasi tersebut pada 22 Desember 2017. Hal ini diatur di pasal 39, 40, dan 41 POJK 66/2017 dengan masa tenggang selama satu tahun untuk daftar ulang.

 

POJK 66/2017

Pasal 39:

(2) Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib:

a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ulang Sebagai Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan

b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.

Pasal 40:

Dalam hal Konsultan Hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau belum memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Konsultan Hukum dimaksud dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan.

Pasal 41:

Dalam hal Konsultan Hukum telah menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau telah memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti.

 

“Dalam hal konsultan hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada OJK sampai dengan tanggal 22 Desember 2018 maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan,” kata Yunita Linda Sari selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II dalam surat tersebut.

 

Indra menjelaskan bahwa kehilangan status pendaftaran di OJK berarti tidak lagi bisa melayani klien dalam berbagai dokumen corporate action yang harus diajukan ke OJK. Ia sendiri menyayangkan bahwa dalam jangka waktu 10 bulan lebih ini masih banyak anggota HKHPM yang belum menyelesaikan pendaftaran ulang sesuai regulasi baru OJK. Sementara tenggat waktu yang tersedia kian pendek.

Tags:

Berita Terkait