Izin Praktik 504 Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Dicabut OJK
Utama

Izin Praktik 504 Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Dicabut OJK

Sekira 50 persen anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal mungkin dibatalkan izinnya berkegiatan di pasar modal.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: MA Putuskan NO Judicial Review PP Pungutan OJK)

 

Pasal 20:

(1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh OJK sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(2) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.

 

POJK 66/2017 juga mewajibkan pemenuhan berbagai kewajiban lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. Termasuk pula kewajiban melunasi tunggakan pungutan berdasarkan PP Pungutan OJK tersebut.

 

Indra mengkhawatirkan kemungkinan sekira 50% anggotanya kehilangan izin praktik di pasar modal. Bagi Indra ini akan menjadi pekerjaan rumah baru untuk menyediakan jumlah profesi konsultan hukum penunjang pasar modal yang memadai seiring berkembangnya sektor investasi pasar modal. “Sekarang mungkin cukup, tapi nanti saat makin berkembang kebutuhan pada lawyer dengan kompetensi tertentu, harus menambah jumlah lagi,” ujarnya.

 

Indra mengatakan ia akan mencoba berkomunikasi dengan OJK soal cara alternatif bagi anggota HKHPM yang memilih mengundurkan diri untuk kelak bisa terdaftar kembali. “Walaupun berguguran masih boleh balik lagi, harus proses ulang lagi. Kami akan evaluasi seberapa besar persoalan ini dampaknya. Kami tidak bisa memaksa teman-teman dengan keputusannya,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait